Ahmed al Ahmed. (Foto: Getty Images)

Pahlawan Penembakan Pantai Bondi Tersandung Kasus KDRT

4 June 2026
Font +
Font -
[ai_summarizer]

UPdates—Pahlawan dalam peristiwa penembakan di Pantai Bondi, Sydney, Australia akhir tahun lalu, Ahmed al Ahmed kini berurusan dengan pengadilan.

You may also like : screenshot 2026 09 04 164655Uluru, Batu Raksasa di Australia yang Sakral Bagi Suku Aborigin

Ahmed al Ahmed yang merebut senjata dari salah satu terduga pelaku penembakan mematikan itu didakwa dengan penyerangan keluarganya.

You might be interested : nurhadi dprDokter Diduga Nodai Anaknya yang Masih Balita, DPR: Kemenkes jangan Hanya Mengecam

Pria berusia 44 tahun itu dituduh telah menyerang ayahnya pada bulan Maret, menurut laporan media Australia. Dia telah didakwa dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penyerangan biasa, serta penguntitan dan intimidasi.

Dia membantah tuduhan tersebut, mengatakan kepada penyiar ABC bahwa tuduhan itu sama sekali tidak benar.

Ahmed dijadwalkan hadir di Pengadilan Lokal Bankstown Sydney pada 29 Juni.

Rekaman dari tempat penembakan massal di sebuah acara untuk memperingati Hanukkah pada bulan Desember 2025 menunjukkan Ahmed merebut senjata dari salah satu terduga pelaku.

Ia kemudian dipuji sebagai pahlawan setelah aksi beraninya di acara komunitas Yahudi tersebut, di mana 15 orang tewas dan puluhan lainnya terluka.

Dalam kejadian tersebut, Ahmed ditembak beberapa kali dan kemudian dikunjungi oleh Perdana Menteri Australia Anthony Albanese di rumah sakit, yang menyebutnya sebagai "yang terbaik dari negara kita".

Penggalangan dana untuk mendukungnya berhasil mengumpulkan lebih dari A$2,5 juta (Rp32,1 miliar).

Serangan Bondi adalah penembakan massal paling mematikan di Australia sejak 1996. Polisi menyatakan itu sebagai insiden teroris yang menargetkan komunitas Yahudi.

Font +
Font -

Related UPdates

Icon IDfinance
Memuat data finansial...
Icon IDweather
Memuat data cuaca...

New Videos

Quote of the Day

capture

Mark Twain

"Rahasia untuk maju adalah memulai."
Load More >