UPdates - Bupati Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Asman Sulaiman, mengambil tindakan tegas dengan memecat dua aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti bolos kerja selama enam bulan.
Pemecatan tersebut diumumkan Andi Asman saat apel perdana pascalibur Lebaran, pada Selasa, 8 April 2025, di pelataran Kantor Bupati Bone, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Kedua ASN yang dipecat adalah Mulyadi AM, seorang guru di UPT Mattirowalie, dan Muh Ikbal, pegawai di UPT Puskesmas Biru. Keputusan ini diambil sebagai bentuk sanksi atas absennya mereka tanpa alasan yang sah selama enam bulan terakhir.
You might be interested : Waduh! 3 ASN Pemkab Bone Diberhentikan Sementara karena Kasus Narkoba-Korupsi
Seluruh eselon dua pun diinstruksikan untuk melakukan pengecekan kehadiran anggotanya setelah apel. Apabila ada ASN yang tidak hadir tanpa keterangan langsung diberikan teguran pertama, sementara non-ASN yang tidak hadir akan langsung dikeluarkan.
Asman juga menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN maupun non-ASN yang melanggar aturan. Dia juga menegur pejabat yang tidak hadir pada apel tersebut dengan ancaman mutasi.
“Namun jika ada ASN dan non ASN yang tidak hadir tanpa keterangan tindak tegas pak Sekda,” kata Asman dikutip Keidenesia dari laman resmi Pemkab Bone.
Andi Asman berharap seluruh ASN di lingkup Pemkab Bone dapat bekerja dengan serius dan tidak hanya untuk dilihat oleh atasan, tetapi untuk mewujudkan Bone yang lebih baik.