
UPdates—UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP secara resmi mulai berlaku hari ini. Namun, sebelum benar-benar mulai diterapkan, sejumlah orang sudah mengajukan gugatan terhadap berbagai pasal UU itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
You may also like :
DPR Ungkap Dilema Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024
Salah satunya, mereka menggugat pasal penghinaan presiden dan wakil presiden.
You might be interested :
Pidana Kerja Sosial Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini Hukumannya
Sebagaimana pantauan Keidenesia.tv di situs MK, gugatan pasal 218 KUHP terkait penghinaan presiden dan wapres terdaftar dengan nomor 275/PUU-XXIII/2025.
Gugatan itu diajukan oleh 12 mahasiswa, antara lain; Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra, Inka Sofia Rahayu, dan Olivia Jane.
Para mahasiswa itu memberikan kuasa kepada Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan kawan-kawan dari kantor hukum Leo & Partners.
Seperti diketahui, Pasal 218 KUHP ayat (1) berbunyi: Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Kemudian, pasal (2): Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Para penggugat menyatakan bahwa frasa "menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden" tidak didefinisikan secara jelas dan tegas, baik dalam pasal tersebut maupun dalam penjelasan KUHP.
Sehingga menurut mereka, itu menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai batasan perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan "menyerang kehormatan atau harkat dan martabat".
“Ketidak jelasan itu membuka ruang penafsiran yang luas dan subjektif sehingga berpotensi diterapkan secara sewenang-wenang dan tidak adil, di mana seseorang dapat dipidana semata-mata karena mendiskusikan atau menyatakan pendapat kritis mengenai Presiden atau Wakil Presiden secara terbuka di ruang publik atau di muka umum,” kata para mahasiswa itu.
Mereka menyatakan bahwa dengan berlakunya pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, para pemohon berada dalam posisi yang rentan kriminalisasi ketika menjalankan hak konstitusionalnya untuk menyatakan pendapat, pikiran, dan keyakinan di muka umum.
Mereka juga menyatakan bahwa ketidakjelasan norma menimbulkan efek gentar bagi warga negara termasuk para pemohon.
Dalam petitumnya, mereka meminta MK untuk menghapus pasal tersebut dari KUHP.
Mereka meminta MK menyatakan bahwa Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) UU nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.