Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi. (Foto: dok/vel/DPR RI)

Pasien BPJS Curhat di Medsos lalu Meninggal, DPR Sesalkan Dokter dan Nakes yang Sempat Bully dan Ejek

6 August 2026
Font +
Font -
Poin Penting Artikel
  • Seorang pasien BPJS Kesehatan bernama Yurizal Tri Chaerawan meninggal setelah mengeluhkan lamanya antrean kamar perawatan di rumah sakit melalui media sosial Threads.
  • Oknum tenaga kesehatan dan dokter sempat menanggapi keluhan Yurizal dengan bully, cibiran, dan ejekan, yang memicu kemarahan publik.
  • Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mendesak dilakukannya investigasi objektif terhadap dugaan pelanggaran etik oleh oknum dokter dan tenaga kesehatan.
  • Nurhadi menegaskan bahwa setiap pasien berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang bermartabat tanpa membedakan status pembiayaannya.
  • Pihak rumah sakit telah menjatuhkan sanksi kepada oknum tenaga kesehatan dan dokter yang melakukan pelanggaran etik.
  • Nurhadi juga meminta dugaan pelanggaran etik maupun aspek pelayanan rumah sakit diusut secara menyeluruh untuk mengetahui penyebab keterlambatan penanganan.
  • Ia menekankan bahwa peserta BPJS Kesehatan memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan sesuai amanat sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa stigma atau diskriminasi.
atau

UPdates—Meninggalnya pasien BPJS Kesehatan bernama Yurizal Tri Chaerawan setelah sempat mengeluhkan lamanya antrean kamar perawatan di rumah sakit mendapat sorotan luar biasa dari publik.

You may also like : mensos ipul kemensos webFoto Rumah dan Token Listrik Kini Jadi Syarat BPJS Kesehatan Gratis

Curahan hati (curhat) almarhum di media sosial Threads yang mengaku tertahan hingga 8 jam yang justru sempat ditanggapi dengan bully, cibiran, dan ejekan oleh oknum tenaga kesehatan (nakes) dan dokter memantik kemarahan. Apalagi, ada yang sampai menyuruhnya masuk ke ruang jenazah yang kosong.

You might be interested : ppds x37 Fakta di Balik Kasus Dokter Bius dan Perkosa Anak Pasien: Pengantin Baru, 2 Sperma, Percobaan Bunuh Diri, hingga Fantasi Seks

Para dokter dan nakes yang diserbu netizen setelah kematian Yurizal pun satu per satu muncul untuk meminta maaf atau memberi klarifikasi. Pihak rumah sakit atau instansi mereka juga sudah bertindak dan menjatuhkan sanksi kepada mereka yang dinilai bersalah.

Menanggapi peristiwa ini, anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mendesak dilakukannya investigasi secara objektif terhadap dugaan pelanggaran etik oleh oknum dokter dan tenaga kesehatan menyusul munculnya komentar yang dinilai tidak berempati terhadap pasien BPJS Kesehatan yang meninggal dunia itu.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut etika profesi, tetapi juga menyentuh kepercayaan publik terhadap sistem pelayanan kesehatan nasional.

Politisi Fraksi Partai NasDem itu menegaskan bahwa setiap pasien berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang bermartabat tanpa membedakan status pembiayaannya.

"Terlepas bagaimana kronologi medisnya, setiap pasien berhak diperlakukan dengan hormat, bermartabat, dan penuh empati," ujar Nurhadi dalam keterangan tertulis sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari website resmi DPR RI, Kamis, 6 Agustus 2026.

Ia menilai profesi tenaga kesehatan merupakan profesi kemanusiaan yang menuntut empati dan penghormatan terhadap martabat pasien. Karena itu, ucapan maupun perilaku yang terkesan merendahkan penderitaan pasien tidak dapat dibenarkan.

"Pelayanan kesehatan tidak hanya diukur dari kecanggihan alat dan kompetensi medis, tetapi juga dari sikap empati, etika, dan penghormatan terhadap martabat manusia," tegasnya.

Nurhadi juga meminta dugaan pelanggaran etik maupun aspek pelayanan rumah sakit diusut secara menyeluruh. Menurutnya, apabila benar terjadi keterlambatan penanganan akibat keterbatasan ruang rawat inap, masyarakat berhak mengetahui penyebab yang sebenarnya.

"Masyarakat berhak memperoleh kepastian apakah yang terjadi murni persoalan kapasitas layanan, tata kelola rumah sakit, atau terdapat unsur kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan," katanya.

Lebih lanjut, Nurhadi mengingatkan bahwa peserta BPJS Kesehatan memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan sesuai amanat sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Oleh sebab itu, ia menegaskan tidak boleh ada stigma maupun perlakuan diskriminatif terhadap pasien BPJS.

"BPJS bukan pasien kelas dua. Tidak boleh ada stigma, diskriminasi, ataupun perlakuan berbeda hanya karena status pembiayaannya," ujarnya.

Selain itu, Nurhadi mendorong Kementerian Kesehatan, organisasi profesi, institusi pendidikan tenaga kesehatan, serta seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperkuat pembinaan etika profesi, termasuk etika bermedia sosial.

Menurutnya, profesionalisme tenaga kesehatan harus tercermin baik dalam praktik pelayanan maupun saat berinteraksi di ruang digital.

"Profesionalisme harus tercermin tidak hanya di ruang praktik, tetapi juga dalam setiap interaksi di ruang digital," pungkasnya.

Font +
Font -

Related UPdates

Icon IDfinance
Memuat data finansial...
Icon IDweather
Memuat data cuaca...

New Videos

Quote of the Day

images (9)

Christopher Paolini

"Tanpa rasa takut, tidak akan ada keberanian."
Load More >