
UPdates—Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni mengaku sudah mengembalikan amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
You may also like :
KPK Panggil Mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Era Jokowi dan Eks Menteri SBY
Merespons pengakuan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan adanya peluang memeriksa Raja Juli.
You might be interested :
KPK: Jual Beli Kuota Haji Tambahan Libatkan 400 Travel, Penyidik Kejar Juru Simpan Uang
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, pengakuan Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut menjadi informasi tambahan untuk penyidik.
Budi juga memastikan bahwa amplop yang ditinggalkan Suhardiman untuk Raja Juli itu berisi uang.
"Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik. Apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh bupati berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan," kata Budi sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari keterangannya kepada awak media, Jumat, 3 Juli 2026.
Untuk diketahui, KPK menemukan bukti dugaan suap Bupati Kuansing, Suhardiman Amby terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang kewenangan di tangan Kementerian Kehutanan (Kehutanan).
Menurut Budi, bukti awal yang dimiliki penyidik mengarah kepada adanya dugaan pengumpulan uang yang dilakukan Suhardiman terkait pelepasan kawasan HPT di wilayah Kuansing.
"Ini sebagaimana keterangan awal yang didapatkan KPK, adanya pengumpulan uang oleh bupati dari sejumlah KUD (Koperasi Unit Desa) di wilayah Kuansing," jelas Budi.
Makanya, semua pihak yang diduga mengetahui bakal diperiksa, tidak terkecuali Menhut Raja Juli Antoni.
"Sehingga penyidik tentu terbuka untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan hal tersebut," ujar Budi.