UPdates - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Waesai, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, mengusulkan kenaikan tarif dasar air secara bertahap hingga mencapai Rp 4.500 per meter kubik pada tahun ini. Usulan ini disampaikan setelah perusahaan mencatatkan kerugian sebesar Rp 1,2 miliar sepanjang tahun 2024.
You may also like : Kabupaten Barru Diterjang Banjir-Longsor: 55.662 Warga di 31 Desa Terdampak, 1 Meninggal
Dirangkum Keidenesia, Senin, 14 April 2025,PDAM Tirta Waesai menyebutkan, penyesuaian tarif ini merupakan yang pertama sejak tahun 2009. Saat ini, tarif dasar air masih berada di angka Rp 2.100 per meter kubik.
You might be interested : The K-Facts Eps 08 : Jejak Sejarah Para Perempuan Tangguh di Tanah Barru
Pada tahap pertama, PDAM usulkan kenaikan menjadi Rp 2.600. Kemudian di tahap kedua sebesar Rp 3.600, dan tahap ketiga naik menjadi Rp 4.500 per meter kubik.
PDAM menilai tarif yang berlaku saat ini berada di bawah standar dan tidak mampu menutup beban operasional. Regulasi penyesuaian tarif ini mengacu pada Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan.
Usulan tersebut telah disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Barru dan saat ini masih dalam tahap kajian. Pemerintah daerah akan menetapkan keputusan setelah proses evaluasi selesai.
PDAM Tirta Waesai berharap, penyesuaian tarif ini tidak hanya memperbaiki kondisi keuangan perusahaan, tetapi juga turut meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Jika disetujui, perusahaan menjanjikan peningkatan kualitas pelayanan kepada pelanggan.