UPdates—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para penyelenggara negara yang berlatar belakang artis untuk lebih berhati-hati menerima endorsement. Mereka tidak boleh lagi asal terima endorse.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menegaskan, ada larangan-larangan yang harus dipatuhi setiap penyelenggara negara.
"Saya hanya bisa menyampaikan teman-teman sekalian saat ini tentunya sudah masuk di lingkaran penyelenggara negara yang memiliki kewajiban-kewajiban, yang memiliki larangan-larangan," kata Tessa Mahardhika sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari PMJ News, Sabtu, 16 November 2024.
Kewajiban yang dimaksud Tessa termasuk pelaporan LHKPN dan pelaporan gratifikasi barang yang dipromosikan. "Bila memang itu diterima termasuk salah satunya endorse," jelasnya.
Menurut Tessa, barang endorsement itu bisa menjadi konflik kepentingan dalam membuat kebijakan. Dia menyebut aturan mengenai hal ini bisa dikoordinasikan dengan Deputi Pencegahan KPK.
"Yang menjadi titik sudut pandangnya adalah apabila endorse itu menjadi conflict of interest, penerimaan itu menjadikan yang bersangkutan tersandera apabila membuat kebijakan-kebijakan, mendorong adanya kebijakan yang bisa menguntungkan pihak-pihak lain," ujarnya.
Menurut Tessa, hal ini perlu dipahami pejabat artis. "Nah, itu yang perlu diperhatikan bagi teman-teman artis ini. Kembali lagi nanti terkait aturannya saya pikir bisa ditanyakan kembali ke Beliau (Deputi Pencegahan KPK) mana yang boleh dan mana yang tidak boleh," imbuhnya.
Secara umum kepada seluruh penyelenggara negara, Tessa mengimbau agar tidak menerima gratifikasi. Dia juga meminta para pejabat segera melapor kepada KPK jika menerima pemberian dari seseorang.
"Tapi titik penekanan saya adalah untuk teman-teman yang baru saat ini bergabung menjadi penyelenggara negara untuk berhati-hati, tidak menerima pemasukan yang dapat menimbulkan conflict of interest atau menjadi bagian dari gratifikasi," tegasnya.
Semua pejabat, tak terkecuali dari kalangan artis menurutnya mesti bisa menjadi contoh bagi masyarakat. Itu kata dia merupakan tanggung jawab setelah menerima amanah.
"Saya pikir teman-teman artis ini dengan menerima tanggung jawab, menerima jabatan sebagai penyelenggara negara, bapak-ibu sekalian tentunya perlu menjadi contoh bagaimana menjadi penyelenggara negara yang baik dengan tidak sewenang-wenang," tandasnya.