
UPdates – Kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro terus berlanjut. Mabes Polri mengungkapkan bahwa pada pekan ini Didik dijadwalkan akan menjalani sidang kode etik.
You may also like :
Revisi UU KUHAP: Dari JR untuk Penghinaan Presiden hingga CCTV di Tahanan
Mabes Polri menegaskan akan bertindak tegas dan tidak pandang bulu, termasuk mendalami oknum lain yang terlibat. Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, Minggu, 15 Februari 2026.
You might be interested :
Polisi Bilang Tikus Makan 200 Kg Barang Bukti Ganja, Terdakwa Divonis Bebas
"Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap AKBP DPK direncanakan akan dilaksanakan pada Kamis 19 Februari 2026," ujarnya, dirilis Keidenesia.TV dari RRI, Senin, 16 Februari 2026.
Rencananya persidangan tersebut akan digelar di Ruang Sidang Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri, Gedung TNCC, Jakarta Selatan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Didik saat ini menjalani proses penempatan khusus (Patsus) oleh Divpropam Polri.
Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa sabu, ekstasi, hingga psikotropika di rumah pribadinya. Didik pun dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta undang-undang narkotika.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengharapkan Didik dikenakan hukuman lebih berat jika terbukti bersalah. Menurut dia, jajaran Polri seharusnya menjadi contoh baik bagi masyarakat untuk tidak terjerat kasus narkoba.
"Jika terbukti melakukan tindak pidana seharusnya dikenakan hukuman lebih berat," ujarnya, Senin 16 Februari 2026. Terutama jika dibandingkan rata-rata hukuman kepada pelaku pidana yang bukan anggota Polri.
Politisi Partai Gerindra ini menegaskan anggota Polri seharusnya menjadi yang terdepan dalam pemberantasan narkoba. "Anehnya justru ada aparat Polri yang terlibat kasus narkoba," ucapnya.
Habiburokhman mengungkapkan tindakan tegas terhadap Didik menandakan Polri sebagai institusi yang paling responsif. Terutama terhadap aduan masyarakat soal perilaku oknum yang melakukan pelanggaran.
"Sikap tegas tersebut sudah sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (7) KUHAP baru," ujarnya. Isinya mengatur setiap penegak hukum yang melakukan pelanggaran dikenakan saksi etik, administrasi dan juga pidana.
Atas dasar itulah Habiburokhman mendukung Polri menindak tegas Didik Putra Kuncoro yang terjerat kasus narkoba. Dia juga mengingatkan Polri untuk tidak boleh berkompromi dengan pihak yang melanggar hukum.
"Komisi III DPR mendukung Polri untuk menindak tegas mantan Kapolres Bima terkait kasus peredaran narkoba," ucapnya. "Ini membuktikan bahwa Polri tidak mengenal kompromi dalam menindak para pelanggar hukum, termasuk jika berstatus sebagai anggota Polri."