Ilustrasi SPT tahunan. (foto:ist)

Pelaporan SPT Pajak Tahunan Diperpanjang hingga 30 April 2026

26 March 2026
Font +
Font -
Poin Penting Artikel
  • Pemerintah memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan untuk wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026, dari sebelumnya 31 Maret.
  • Perpanjangan ini dilakukan karena bertepatan dengan libur panjang Nyepi dan Idulfitri yang dapat menyebabkan keterlambatan pelaporan.
  • Dengan perpanjangan ini, pemerintah juga akan memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025.
  • Sebelumnya, wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100 ribu.
  • Sementara itu, wajib pajak badan memiliki tenggat pelaporan SPT hingga 30 April 2026 dan akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta jika terlambat.
  • Perpanjangan batas waktu pelaporan SPT ini diharapkan dapat memudahkan wajib pajak dalam melakukan pelaporan dan mengurangi beban administrasi.
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa perpanjangan ini merupakan keputusan untuk mempermudah wajib pajak dan menghindari kemungkinan keterlambatan pelaporan.
atau

UPdates - Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan khusus wajib pajak orang pribadi akan diperpanjang hingga 30 April 2026, dari sebelumnya 31 Maret.

You may also like : captureMenkeu Purbaya Incar Importir Baju Bekas, Siapkan Sanksi Baru

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa perpanjangan periode pelaporan ini karena periode pelaporan SPT tahun pajak 2025 itu bertepatan dengan libur panjang Nyepi dan Idulfitri.

"Karena ada kemungkinan juga coretax-nya mutar-mutar (loading), dan sebagian orang mengalami hal itu, ya sudah kita perpanjang kalau perlu. Kalau tergantung saya, berarti fix sampai akhir April," kata Purbaya dalam keterangannya, Rabu, 25 Maret 2026.

Dengan adanya perpanjangan ini, pemerintah juga akan memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh untuk wajib pajak orang pribadi semula jatuh pada 31 Maret 2026, sementara wajib pajak badan memiliki tenggat hingga 30 April 2026.

Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.

Font +
Font -