Jemaah Haji (Foto: beritatrans.com)

Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Sudah Dibuka, Segini Besaran untuk Embarkasi Makassar

17 February 2025
Font +
Font -

UPdates - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka tahap pelunasan biaya haji untuk jemaah reguler tahun 1446 H/2025 M. Untuk embarkasi Makassar, besaran biaya yang harus dilunasi mencapai Rp 57 juta.

You may also like : panja haji dprBiaya Haji hanya Turun Rp500 Ribu, Jemaah Haji 2025 Bayar Rp55.431.750

"Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari sampai 14 Maret 2025," ujar Dirjen PHU Hilman Latief, dikutip Keidenesia dari laman resmi Kemenag Sulsel, Senin, 17 Februari 2025.

You might be interested : post tv7ix4gdyn15.683 Jemaah Haji Diberangkatkan dari Makassar, 41 Kloter Disiapkan

Pelunasan ini dibuka setelah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) per embarkasi. Keppres ini ditandatangani oleh Presiden pada 12 Februari 2025, menyusul sebelumnya telah terbitnya Nilai Manfaat untuk membayar selisih biaya haji.

Hilman menambahkan bahwa jemaah haji telah membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta dan rata-rata memperoleh nilai manfaat sekitar Rp 2 juta. Oleh karena itu, jemaah hanya perlu melunasi selisih biaya haji.

“Mereka dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya,” sambung Hilman.  

Dia juga menegasakan, Keppres tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ini juga mengatur berbagai biaya yang terkait dengan pelaksanaan haji, seperti biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, serta pelayanan di Arafah, Mina, dan Muzdalifah. 

Biaya ini berlaku untuk jemaah haji, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU).

"Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU),” tegasnya. 

Selain itu, Keppres juga menetapkan biaya BPIH yang bersumber dari nilai manfaat. Untuk jemaah haji khusus, nilai manfaat yang dialokasikan mencapai Rp 9,49 miliar, sedangkan nilai manfaat untuk jemaah haji reguler mencapai Rp 6,83 triliun.

"Besaran Bipih ini mencakup biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup selama di Tanah Suci," jelas Hilman.

Besaran Bipih untuk Jemaah Haji Reguler 2025

Berdasarkan data yang dirilis Ditjen PHU, berikut adalah rincian besaran Bipih untuk jemaah haji reguler di sejumlah embarkasi:

Embarkasi Aceh: Rp 46.922.333

Embarkasi Medan: Rp 47.976.531

Embarkasi Batam: Rp 54.331.751

Embarkasi Padang: Rp 51.781.751

Embarkasi Palembang: Rp 54.411.751

Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp 58.875.751

Embarkasi Solo: Rp 55.478.501

Embarkasi Surabaya: Rp 60.955.751

Embarkasi Balikpapan: Rp 57.235.421

Embarkasi Banjarmasin: Rp 59.331.751

Embarkasi Makassar: Rp 57.670.921

Embarkasi Lombok: Rp 56.764.801

Embarkasi Kertajati: Rp 58.875.751

Daftar Jemaah Haji 2025

Ditjen PHU juga menginformasikan bahwa daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota 1446 H/2025 M telah dirilis dalam Surat No B-04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Pimpinan Bank Penerima Setoran Bipih untuk disosialisasikan ke seluruh jemaah haji.

Daftar nama jemaah haji yang masuk kuota tahun 1446 H/2025 M dapat diakses melalui link berikut.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

gettyimages 635752305 e1610538598206 copy 48e2

Helen Keller

“Anda tidak akan pernah belajar sabar dan berani jika di dunia ini hanya ada kebahagiaan.”
Load More >