UPdates - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka tahap pelunasan biaya haji untuk jemaah reguler tahun 1446 H/2025 M. Untuk embarkasi Makassar, besaran biaya yang harus dilunasi mencapai Rp 57 juta.
You may also like : Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025 Turun, Embarkasi Makassar Tetap Paling Mahal
"Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari sampai 14 Maret 2025," ujar Dirjen PHU Hilman Latief, dikutip Keidenesia dari laman resmi Kemenag Sulsel, Senin, 17 Februari 2025.
You might be interested : 15.683 Jemaah Haji Diberangkatkan dari Makassar, 41 Kloter Disiapkan
Pelunasan ini dibuka setelah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) per embarkasi. Keppres ini ditandatangani oleh Presiden pada 12 Februari 2025, menyusul sebelumnya telah terbitnya Nilai Manfaat untuk membayar selisih biaya haji.
Hilman menambahkan bahwa jemaah haji telah membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta dan rata-rata memperoleh nilai manfaat sekitar Rp 2 juta. Oleh karena itu, jemaah hanya perlu melunasi selisih biaya haji.
“Mereka dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya,” sambung Hilman.
Dia juga menegasakan, Keppres tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ini juga mengatur berbagai biaya yang terkait dengan pelaksanaan haji, seperti biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, serta pelayanan di Arafah, Mina, dan Muzdalifah.
Biaya ini berlaku untuk jemaah haji, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU).
"Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU),” tegasnya.
Selain itu, Keppres juga menetapkan biaya BPIH yang bersumber dari nilai manfaat. Untuk jemaah haji khusus, nilai manfaat yang dialokasikan mencapai Rp 9,49 miliar, sedangkan nilai manfaat untuk jemaah haji reguler mencapai Rp 6,83 triliun.
"Besaran Bipih ini mencakup biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup selama di Tanah Suci," jelas Hilman.
Berdasarkan data yang dirilis Ditjen PHU, berikut adalah rincian besaran Bipih untuk jemaah haji reguler di sejumlah embarkasi:
Embarkasi Aceh: Rp 46.922.333
Embarkasi Medan: Rp 47.976.531
Embarkasi Batam: Rp 54.331.751
Embarkasi Padang: Rp 51.781.751
Embarkasi Palembang: Rp 54.411.751
Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp 58.875.751
Embarkasi Solo: Rp 55.478.501
Embarkasi Surabaya: Rp 60.955.751
Embarkasi Balikpapan: Rp 57.235.421
Embarkasi Banjarmasin: Rp 59.331.751
Embarkasi Makassar: Rp 57.670.921
Embarkasi Lombok: Rp 56.764.801
Embarkasi Kertajati: Rp 58.875.751
Ditjen PHU juga menginformasikan bahwa daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota 1446 H/2025 M telah dirilis dalam Surat No B-04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Pimpinan Bank Penerima Setoran Bipih untuk disosialisasikan ke seluruh jemaah haji.
Daftar nama jemaah haji yang masuk kuota tahun 1446 H/2025 M dapat diakses melalui link berikut.