
UPdates—Sidang Komisi Organisasi dalam rangkaian Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang membahas mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU berjalan alot dan belum menghasilkan keputusan final pada Jumat malam dan terpaksa ditunda hingga Sabtu hari ini.
You may also like :
LPJ-nya Hampir 1.000 Halaman, Gus Yahya: Enggak Ada Alasan Menolaknya
Ketua Komisi Organisasi KH Miftah Faqih mengatakan dalam forum pembahasan muncul dua usulan berbeda terkait mekanisme pemilihan Ketua Umum, yakni mempertahankan mekanisme yang sudah berjalan selama ini atau beralih melalui Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa).
"Ada yang mengusulkan untuk tetap seperti semula dan juga ada yang mengusulkan melalui Ahwa," kata KH Miftah kepada NU Online saat sidang diskors sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari NU Online, Sabtu, 29 Agustus 2026.
Ia mengungkapkan, mengingat perbedaan pandangan tersebut menyangkut mekanisme organisasi yang berdampak jangka panjang, forum memutuskan untuk tidak terburu-buru mengambil keputusan pada malam itu.
Menurut KH Miftah dibutuhkan kearifan seluruh pihak agar keputusan yang diambil benar-benar mempertimbangkan kemaslahatan organisasi secara matang.
"Ya karena tadi itu kita pun juga harus menyikapi secara arif, maka ini kita endapkan dulu, silakan tidur dulu, ngadem-ngadem dulu, kemudian berpikir mudarat dan maslahatnya gimana," ujarnya.
Ditegaskan KH Miftah, persoalan ini tidak boleh diperlakukan sebagai hal remeh yang justru berpotensi membuat mekanisme organisasi mengalami kemunduran apabila diputuskan secara terburu-buru.
"Jadi bukan karena sebab yang begitu remeh-temeh kemudian menjadikan mekanisme organisasi ini menjadi mungkin mandek atau justru mengalami kemunduran jauh ke belakang. Maka yang dibutuhkan adalah kearifan semua pihak. Maka malam ini pun enggak bisa diambil, pengambilan keputusan malam ini adalah diendapkan, ditunda untuk sampai besok," katanya.
Ia menambahkan, forum komisi akan berupaya mengedepankan jalur musyawarah mufakat berdasarkan kearifan bersama dan menghindari mekanisme voting sebagai pilihan terakhir apabila memang diperlukan.
"Kita berupaya jangan sampai ada jalur voting, ada kesepakatan-kesepakatan berdasarkan kearifan. Jadi itu pilihan yang paling pahit lah kalau sampai. Kalau bisa mufakat, why not, dengan argumen-argumen yang mampu," ujarnya.