
UPdates—Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya menepis isu yang menyebutkan produk asal Amerika Serikat (AS) masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal.
You may also like :
Sudah Dilarang, Presiden Macron, Istri, dan Letkol Teddy Lakukan Mitos Kunto Bimo di Borobudur, Ini Respons Young Buddhist
Teddy menyampaikan hal tersebut melalui unggahan resmi di media sosial Instagram Kementerian Sekretariat Kabinet, Senin, 23 Februari 2026.
You might be interested :
Tiba di Amerika, Ini Agenda Pertemuan Prabowo dan Trump
Ia menegaskan, setiap produk yang wajib bersertifikasi halal harus mencantumkan label halal, baik yang diterbitkan lembaga halal di AS maupun di Indonesia.
“Produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia diwajibkan memiliki label dan sertifikasi halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Seskab Teddy sebagaimana dilansir Keidenesia.tv.
Di Amerika Serikat, lembaga sertifikasi halal yang diakui antara lain Halal Transactions of Omaha dan Islamic Food and Nutrition Council of America.
Sementara di Indonesia, sertifikasi halal diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Selain itu, untuk produk kosmetik dan alat kesehatan, wajib memiliki sertifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dapat diedarkan di pasar domestik.
Pemerintah juga menegaskan bahwa lembaga halal Indonesia dan AS telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA) atau perjanjian pengakuan bersama terkait penyetaraan sertifikasi halal dalam kerja sama global.
“Dengan adanya kesepakatan tersebut, proses pengakuan sertifikasi halal dilakukan secara terstandar dan saling diakui antarnegara, sehingga produk yang masuk ke Indonesia tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku,” tegas Seskab Teddy.
Sebelumnya, ramai diberitakan bahwa Indonesia menyepakati pelonggaran ketentuan sertifikasi halal untuk sejumlah produk asal Amerika Serikat (AS) setelah kedua negara menuntaskan perjanjian tarif resiprokal atau Agreements on Reciprocal Trade (ART).