Mendagri Tito Karnavian saat RDP dengan Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (8/6/2026). (foto:Dok.Kemendagri/Infopublik.id)

Pemerintah Putuskan Perpanjang Masa Transisi Batas Belanja Pegawai APBD 30 Persen

9 June 2026
Font +
Font -
Poin Penting Artikel
  • Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa transisi pemberlakuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  • Keputusan ini diambil sebagai mekanisme hukum untuk menyikapi permasalahan finansial terkait penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah.
  • Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menegaskan bahwa kebijakan relaksasi ini merupakan hasil kesepakatan bersama dalam rapat koordinasi antara Kemendagri, Menteri Keuangan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  • Perpanjangan masa transisi ini akan dimasukkan ke dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2027, sehingga pemerintah dapat menerapkan asas hukum lex posterior derogat lex priori.
  • Dengan demikian, pemerintah memiliki waktu tambahan untuk menyesuaikan porsi belanja pegawai maksimal 30 persen, yang sebelumnya diwajibkan untuk diselesaikan dalam waktu lima tahun sejak UU HKPD diundangkan pada 5 Januari 2022.
  • Mendagri menyebutkan bahwa perpanjangan masa transisi ini diperkirakan akan berlangsung paling tidak satu tahun, sehingga pemerintah memiliki waktu untuk berpikir dan bekerja.
  • Undang-undang yang memuat ketentuan perpanjangan ini diharapkan akan disahkan pada bulan Oktober atau November.
atau

UPdates - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa transisi pemberlakuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Langkah diskresi itu diambil sebagai mekanisme hukum untuk menyikapi permasalahan finansial terkait penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah.

Dilansir Keidenesia.TV dari Infopublik.id, Selasa, 9 Juni 2026, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menegaskan, kebijakan relaksasi itu merupakan hasil kesepakatan bersama dalam rapat koordinasi antara Kemendagri, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini yang digelar pada 7 Mei 2026.

“Ini tetap 30 persen, tapi masa transisi penerapan 30 persen itu diperpanjang,” ujar Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 8 Juni 2026.

Alih-alih menempuh jalur revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang dinilai memakan waktu lama, pemerintah memilih untuk memasukkan ketentuan perpanjangan itu ke dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2027.

Melalui skema itu, pemerintah menerapkan asas hukum lex posterior derogat lex priori, di mana aturan yang baru akan mengesampingkan aturan yang lama. “Paling tidak akan diperpanjang satu tahun, paling tidak. Jadi, masih ada waktu untuk berpikir dan bekerja. Dan undang-undang ini nanti saya kira akan keluar biasanya di bulan Oktober/November,” kata Tito Karnavian.

Berdasarkan Pasal 146 ayat (1) UU HKPD, daerah sebenarnya diwajibkan menyesuaikan porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dalam waktu lima tahun sejak UU tersebut diundangkan pada 5 Januari 2022, yang berarti jatuh tempo pada Januari 2027.

Namun, melihat dinamika lapangan, mendagri sempat mengusulkan agar batas tersebut dinaikkan menjadi 40 hingga 50 persen disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah.

 

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

capture

Hiram Johnson

“Korban pertama ketika perang datang adalah kebenaran”
Load More >