Ilustrasi ibadah umrah (foto:Dok.Kemenag)

Pemerintah Resmi Legalkan Umrah Mandiri

25 October 2025
Font +
Font -

UPdates - Pemerintah resmi melegalkan umrah mandiri. Aturan ini tertuang dalam UU Haji Nomor 14 Tahun 2025.

You may also like : setyo kpk antaraHampir Rp100 M Uang Korupsi Haji Dikembalikan, Ini Alasan Tersangka belum Ada

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebelumnya telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR-RI, Selasa, 26 Agustus 2025.

You might be interested : menteri baruPresiden Reshuffle Kabinet: Sri Mulyani, Budi Arie dan Abdul Kadir Karding Diganti

Poin penting dalam revisi ini salah satunya yakni izin ibadah umrah mandiri yang tak tergantung oleh biro perjalanan atau penyelenggara perjalanan.

Dalam Pasal 86 UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang baru, dinyatakan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui tiga cara yaitu: lewat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui menteri dalam kondisi luar biasa.

Dalam keterangan resminya, Wakil Menteri Haji (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa aturan ini menyesuaikan perkembangan regulasi di Arab Saudi.

“Nah, Undang-Undang tentu menyesuaikan dengan perkembangan regulasi yang ada di Saudi Arabia,” jelas Wamenhaj Dahnil, Sabtu, 25 Oktober 2025.

Sebelum dilegallkan, jelas Dahnil, sudah banyak jemaah Indonesia yang melakukan umrah mandiri, sebab hal ini memang dimungkinkan di Arab Saudi.

Dahnil menyebut pelegalan ini menjadi jalan bagi pemerintah untuk memastikan para jemaah umrah mandiri dari Indonesia berada dalam keadaan aman.

“Kita ingin melindungi seluruh jemaah umrah mandiri dan umrah kita, maka kita masukkanlah di dalam UU untuk memastikan perlindungan terhadap umrah mandiri,” jelasnya.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

hiramjohnson

Hiram Johnson

"Korban pertama ketika perang datang adalah kebenaran."
Load More >