
UPdates—Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idulfitri jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026.
You may also like :
Potensi Rp500 Triliun per Tahun, Presiden akan Bentuk Lembaga Pengelolaan Dana Umat
Menteri Agama, Nasaruddin Umar mengumumkan hal ini pada konferensi persnya di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis, 19 Maret 2026.
You might be interested :
Menteri Agama: Syarat Kanwil Mendatang harus Mampu Khutbah
Penetapan itu berdasarkan hasil sidang isbat yang digelar oleh Kementerian Agama (Kemenag) secara tertutup hari ini.
“Berdasarkan hisab posisi hilal yang tidak memenuhi MABIMS, disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 Masehi," kata Nasaruddin dalam jumpa pers sebagaimana dilansir Keidenesia.tv.
Sidang isbat dipimpin Menag Nasaruddin Umar dan dihadiri Komisi VIII DPR RI, Majelis Ulama Indonesia (MUI), BMKG, perwakilan ormas-ormas Islam, hingga perwakilan duta besar negara sahabat.
Keputusan ini diambil setelah mendengarkan paparan dari tim Tim Hisab Rukyat Kemenag RI serta laporan rukyat dari seluruh Indonesia.
Seperti diketahui, rukyat digunakan untuk konfirmasi terhadap hisab dan kriteria yang digunakan.
Kemenag sebelumnya menggelar seminar hilal guna melihat penentuan 1 Syawal 1447 Hijriah. Dalam seminar menjelang Sidang Isbat 1447 Hijriah di Kantor Kemenag itu, anggota Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama (Kemenag) RI Cecep Nurwendaya memaparkan tinggi hilal di seluruh wilayah Indonesia belum memenuhi kriteria Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS).
Cecep menerangkan ketinggian hilal di Indonesia berada di antara 0⁰ 54' 27" (0,91⁰) sampai 3⁰ 07' 52" (3,13⁰), dengan elongasi berada pada 4⁰ 32' 40" (4,54⁰) sampai 6⁰ 06' 11" (6,10⁰).
Merujuk kriteria MABIMS, awal bulan hijriah atau kamariah ditetapkan jika hilal memiliki tinggi minimal 3 derajat dan elongasi atau jarak sudut antara dua benda langit mencapai 6,4 derajat.
"Kalau kurva tadi digabungkan, di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak memenuhi kriteria awal bulan kamariah MABIMS," kata Cecep.