UPdates - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada Rabu, 27 November 2024. Masyarakat di berbagai daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel), termasuk di Kota Makassar akan menggunakan hak pilihnya untuk memilih pemimpin lima tahun ke depan.
You may also like : Bawaslu Temukan Pemilih Ganda di Pilkada Jeneponto, 8 TPS Direkomendasikan PSU
Pilkada 2024 kali ini merupakan salah satu momen yang paling penting dalam sistem demokrasi. Karena itu sangat disayangkan jika kesempatan bagi pemilih menyia-nyiakan hak pilihnya.
You might be interested : Jadwal Lengkap Debat Kedua Pilgub Sulsel dan Pilwali Makassar
Jika sudah ditetapkan masuk daftar pemilih tetap (DPT), orang bersangkutan akan mendapatkan surat undangan atau pemberitahuan berupa formulir C6. Biasanya panitia penyelenggara Pilkada atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memberikan surat undangan pada hari pemilihan untuk hadir ke TPS yang ditentukan.
Lantas, banyak pertanyaan terkait pemilih yang hendak menyalurkan hak suaranya namun tidak mendapat surat undangan dari KPPS.
Jika hingga tiga hari sebelum hari pemungutan suara pemilih yang bersangkutan belum mendapatkan formulir C6, maka bisa mendapatkan undangan tersebut dari ketua KPPS paling lambat 24 jam sebelum hari pemungutan suara. Pemilih cukup menunjukkan KTP atau paspor atau identitas lain yang sah.
Namun, jika hingga hari pemungutan suara pemilih yang terdaftar DPT, DPTb, atau DPK tidak memperoleh formulir C6, maka tetap akan diperbolehkan mencoblos. Pemilih tersebut hanya diminta menunjukkan KTP atau KK atau identitas lainnya.
“Tidak ada dokumen lain yang bisa dibawa selain E-KTP,” tegas Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sri Wahyuningsih kepada Keidenesia, Selasa, 26 November 2024.
Pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2024 sendiri terbagi dalam tiga kategori. Pertama, pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kedua, pemilih pindahan yang berasal dari luar kota namun masih berdomisili di wilayah Sulawesi Selatan. Ketiga, pemilih tambahan yang akan memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di luar tempat tinggalnya.
Sri Wahyuningsih menjelaskan, pemilih yang terdaftar dalam DPT harus membawa surat undangan yang telah diberikan. Namun, untuk pemilih tambahan, mereka cukup membawa e-KTP yang sesuai dengan wilayah TPS tempat mereka akan memilih.
“Pemilih tetap harus membawa undangan dan e-KTP. Pemilih pindahan membawa surat keterangan pindah memilih serta undangan. Sementara pemilih tambahan hanya perlu membawa e-KTP yang terdaftar sesuai dengan wilayah TPS tersebut,” jelas Sri.
Adapun dalam Pilkada 2024, di Sulsel terdapat dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang bersaing, yaitu Mohammad Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad (nomor urut 1) dan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (nomor urut 2).
Sementara di Kota Makassar, terdapat empat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, yakni Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (nomor urut 1), Andi Seto Gadhista Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi (nomor urut 2), Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi (nomor urut 3), dan Amri Arsyid-Abdul Rahman Bando (nomor urut 4).