(foto:Dok.PemkotMakassar)

Pemilihan Segera Digelar, Ini Syarat Menjadi Calon Ketua RT/RW di Kota Makassar

15 October 2025
Font +
Font -

UPdates - Pemkot Makassar Melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) tengah berkolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar untuk menyusun regulasi dan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) secara serentak.

“Rencana ini kami targetkan digelar pada bulan November mendatang, sebelum memasuki Desember 2025,” jelas Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin yang dilansir Keidenesia.TV dari laman Pemkot Makassar, Rabu, 15 oktober 2025.

Pertemuan koordinasi antara kedua lembaga berlangsung di Balai Kota Makassar, Rabu, 15 Oktober 2025, yang dihadiri langsung oleh Ketua KPU Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, bersama Divisi Teknis Penyelenggaraan Sri Wahyuningsih dan Sekretaris KPU Makassar Asrar.

Munafri menekankan, hal ini menjadi bagian dari langkah Pemkot Makassar untuk memastikan pelaksanaan pemilihan RT/RW berjalan demokratis, tertib, dan damai, dengan dukungan kelembagaan yang kredibel.

Ia pun menyambut positif keterlibatan KPU dalam proses tersebut. Appi menilai, kehadiran KPU akan memperkuat legitimasi dan kualitas pelaksanaan pemilihan RT/RW di Makassar.

“Kalau ada KPU yang redam, saya pikir lebih bagus lagi karena legitimasinya akan lebih baik. Harapan kita adalah memberikan pencerahan kepada masyarakat bahwa pemilih itu seperti ini,” jelas Munafri.

Sebagai landasan hukum, Pemerintah Kota Makassar telah menetapkan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan RT/RW.

Peraturan ini merupakan turunan dari Pasal 8 ayat (3) Perwali Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Perwali Nomor 82 Tahun 2022 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Kelurahan.

Sementara itu, berdasarkan data Pemerintah Kota Makassar, jumlah warga yang akan berpartisipasi dalam pemilihan Ketua RT ini mencapai lebih dari 1,4 juta jiwa, dengan sebaran sementara 453.404 KK yang menjadi pemilik hak suara.

Pemilihan akan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Makassar yang mencakup 15 kecamatan dan 153 kelurahan. Tercatat, ada sekitar 4.965 RT dan 992 RW se-Kota Makassar.

Berikut Persyaratan Calon Ketua RT/RW:

  1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
    2. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
    3. Berbakti kepada bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan
    4. Memunyai integritas, loyalitas dan moralitas terhadap pemerintah dan masyarakat
    5. Usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 70 (tujuh puluh) tahun,
    6. Berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter
    7. Berdomisili dan bertempat tinggal secara tetap di wilayahnya
    8. Pendidikan minimal sekolah menengah pertama atau sederajat
    9. Bersedia melaksanakan visi misi Pemerintah Kota
    10. Bersedia membantu dan mendukung segala program serta kebijakan pemerintah
    11. Berkelakuan baik dan tidak sedang terjerat masalah Hukum.
    12. Jujur, adil, bertanggung jawab dan mampu menjaga marwah lembaga kemasyarakatan yang kelak diembannya serta menjadi panutan masyarakat
    13. Tidak rangkap jabatan sebagai ketua, sekretaris, bendahara pada lembaga pemberdayaan masyarakat Kelurahan
    14. Bukan merupakan pengurus salah satu partai politik
    15. Bersedia dan membantu serta koordinasi dengan semua pihak baik swasta, lembaga kemasyarakatan lainnya serta pemerintah kota makassar yaitu lurah dan camat
    16. Tidak menjabat sebagai jabatan sementara Ketua RT atau penjabat sementara Ketua RW.
    17. Persyaratan calon Ketua RW sebagaimana dimaksud di atas dibuktikan dengan melampirkan surat pernyataan.

Adapun mekanisme Pemilihan Langsung Ketua RT dilakukan melalui:

  1. Ketua RT dipilih oleh Kepala Keluarga
  2. Hak suara dalam Pemilihan Ketua RT hanya berlaku dengan ketentuan yakni 1 (satu) Kepala Keluarga 1 (satu) suara
  3. Kepala Keluarga yang berhalangan dapat diajukan oleh anggota keluarga yang dicatat dalam Kartu Keluarga dengan membawa bukti fotokopi kartu tanda penduduk/identitas lainnya, fotokopi Kartu Keluarga dengan menyertakan surat kuasa,
  4. Pemilih wajib hadir di TPS yang telah disediakan dan sesuai jadwal yang ditentukan untuk menyampaikan hak suaranya:
  5. Petugas TPS berkewajiban membimbing dan/atau memandu pemilih namun tidak dapat memimpin atau mengarahkan pemilih untuk memilih salah satu calon Ketua RT dalam TPS
  6. Pemilih memberikan hak suara secara tertutup tanpa diketahui ataupun dilihat oleh petugas TPS maupun orang lain dengan menggunakan bilik suara yang telah ditentukan.

Sementara mekanisme Pemilihan Langsung Ketua RW dilakukan melalui:

  1. Ketua RW dipilih oleh setiap Ketua RT yang berada diwilayahnya
  2. Hak suara dalam pemilihan Ketua RW hanya berlaku dengan ketentuan yakni 1 (satu) Ketua RT 1 (satu) suara
  3. Ketua RT yang berhalangan tidak dapat diwakili oleh anggota keluarga, kerabat dan/atau orang lain
  4. Pemilih wajib hadir di TPS yang telah disediakan dan sesuai jadwal yang ditentukan untuk menyampaikan hak suaranya
  5. Petugas TPS berkewajiban membimbing dan/atau memandu pemilih namun tidak dapat memimpin atau mengarahkan pemilih untuk memilih salah satu calon Ketua RW dalam TPS
  6. Pemilih memberikan hak suara secara tertutup tanpa diketahui ataupun dilihat oleh petugas TPS maupun orang lain dengan menggunakan bilik suara yang telah ditentukan

 

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

20110413t0900 pope john paul ii life 1185595

Pope John Paul II

"Perang adalah kekalahan bagi kemanusiaan."
Load More >