
UPdates—Pengadilan di Kenya menjatuhkan hukuman 200 tahun penjara kepada pemimpin sekte kiamat, Paul Mackenzie, karena membunuh 191 orang—semuanya anak-anak, kecuali satu orang.
You may also like :
Selundupkan 2200 Semut dari Kenya, Warga Tiongkok Dihukum Satu Tahun Penjara
Bersama 28 orang lainnya, Mackenzie dinyatakan bersalah atas pembunuhan tersebut karena memerintahkan anggota sektenya untuk membiarkan anak-anak mereka kelaparan hingga meninggal dunia agar mereka bisa "bertemu dengan Yesus".
Hakim Diana Mochache menyatakan bahwa Mackenzie memikul tanggung jawab pidana utama karena memerintahkan para pengikutnya untuk berpuasa hingga mati, dalam salah satu peristiwa paling mematikan yang melibatkan aktivitas sekte di dunia.
"Hukuman ini tepat dan adil, untuk memberikan pesan yang tegas bahwa kekejaman semacam itu layak mendapatkan hukuman maksimal yang diizinkan oleh hukum," kata hakim tersebut sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari BBC, Jumat, 6 November 2026.
Pria yang mengaku sebagai pendeta ini ditangkap pada tahun 2023 setelah ditemukannya lebih dari 400 jenazah di kuburan dangkal di hutan Shakahola, dekat pesisir Kenya.
Penyelidikan luas terkait kasus ini mengejutkan Kenya dan menarik perhatian internasional.
Pengadilan menjatuhkan hukuman 100 tahun penjara kepada Mackenzie atas tindak pidana pembunuhan, dan tambahan 100 tahun penjara atas pelanggaran yang berkaitan dengan tindakan membuat orang kelaparan.
Hukuman dalam masing-masing kategori akan dijalankan secara bersamaan, namun kedua kelompok hukuman tersebut akan dijalankan secara berturut-turut, sehingga total masa hukumannya menjadi 200 tahun.
Mackenzie juga menghadapi dakwaan terpisah terkait pembunuhan tanpa rencana (manslaughter) dan terorisme, yang ia bantah.
Jaksa penuntut sempat meminta hukuman mati, dengan argumen bahwa skala dan keadaan pembunuhan tersebut menuntut hukuman yang paling berat.
Namun, Hakim Mochache memutuskan untuk tidak menjatuhkan hukuman mati, meskipun ia menyatakan bahwa kasus ini telah memenuhi ambang batas untuk dipertimbangkan hukuman tersebut.
"Meskipun demikian, pengadilan menolak usulan untuk menjatuhkan hukuman mati," ujarnya, seraya menambahkan bahwa hukuman mati akan menghilangkan segala kemungkinan rehabilitasi maupun pelepasan diri dari paham tersebut.
Hukuman mati sendiri sudah tidak lagi dilaksanakan di Kenya sejak tahun 1987.