Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira. (Foto: Farhan/vel/DPR RI)

Pemindahan Napi Narkotika Bali Nine Terkesan Ditutup-tutupi, DPR: Kita Didikte Australia

19 December 2024
Font +
Font -

UPdates—Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menilai proses pemindahan narapidana WNA Australia terkesan ditutup-tutupi. Ada kesan Pemerintah Indonesia menuruti semua permintaan Australia terkait pemindahan lima narapidana narkotika Bali Nine tersebut.

Pemindahan lima narapidana narkotika Bali Nine baru diketahui publik setelah mereka tiba di Australia. Lima terpidana Bali Nine yang diberangkatkan ke Australia pada Minggu, 15 Desember 2024 pagi Wita dari Bali itu yakni Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens.

"Pemindahan narapidana (transfer of prisoner) yang dilakukan terhadap 5 napi WNA Australia ini terkesan ditutup-tutupi, hal yang sama juga terjadi terhadap Mary Jane, napi WNA asal Filipina," kata Andreas Pareira dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 19 Desember 2024 sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari situs DPR RI.

You might be interested : belanda bosnia uefaHasil Kualifikasi Piala Dunia dan UEFA Nations League Selasa - Rabu

Bali Nine merupakan julukan untuk 9 narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin. Kesembilan narapidana itu adalah Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens

Dua di antaranya yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran telah dieksekusi mati pada 2015. Sedangkan Renae divonis 20 tahun penjara dan telah bebas pada 2018 setelah mendapatkan beberapa remisi. Sementara itu, Tan Duc meninggal di dalam tahanan saat menjalani pidana penjara seumur hidup pada 2018.

Dalam proses pemindahan napi Bali Nine, Pemerintah menyatakan otoritas Australia ingin negosiasi dengan Indonesia berjalan baik. Sedangkan di saat yang sama, pemerintah Indonesia tengah bernegosiasi dalam penyusunan practical arrangement (pengaturan praktis).

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menilai Pemerintah Indonesia seolah tak memiliki ketegasan dalam proses pemindahan narapidana Bali Nine. "Nampak juga dari practical arrangement ini, kita didikte dan menuruti semua permintaan dari pihak Australia," kritiknya.

Legislator dari Dapil Nusa Tenggara Timur I itu menekankan kembali bahwa Indonesia tidak memiliki dasar hukum untuk pemindahan narapidana asing ke negara asalnya. Ia mempertanyakan kepada Pemerintah seperti apa practical arrangement dalam sistem hukum Indonesia.

"Lantas, practical arrangement ini apa? Di mana letak practical arrangement ini dalam sistem hukum kita?” tanya Andreas.

Sejumlah pakar hukum juga mempertanyakan kebijakan transfer of prisoner yang dilakukan Pemerintah. Setelah keputusan pemindahan narapidana narkoba Filipina, Mary Jane, berbagai negara meminta hal yang sama termasuk Australia terhadap narapidana Bali Nine yang saat ini telah dilakukan.

Bahkan proses pemindahan napi WNA Australia lebih dulu dilakukan. Padahal rencana transfer of prisoner ini awalnya diberikan kepada Mary Jane. Namun berbagai tahapan harus dijalani Mary Jane sehingga ia baru sampai ke Filipina pada Rabu, 18 Desember 2024 pagi waktu setempat.

“Topik ini jadi perhatian bukan hanya di kita tetapi juga dari negara lain juga. Banyak pihak akhirnya mempertanyakan integritas sistem hukum di Indonesia,” ketus Andreas.

Kekhawatiran Andreas, pemindahan narapidana asing ke negara asalnya akan membuat hukuman mereka dikurangi atau malah justru akan dibebaskan. Pasalnya, kata Andreas, ketika narapidana sudah ‘dipulangkan’ maka kewenangan sudah berada di pemerintahan negara mereka.  "Mau direhabilitasi atau dibebaskan itu bukan kewenangan Indonesia," tegasnya.

Andreas juga mengingatkan dasar yang digunakan Pemerintah dalam proses transfer of prisoner dapat berdampak buruk di kemudian hari. Itu karena kebijakan practical arrangement untuk pemindahan narapidana asing tak memiliki dasar hukum yang jelas.

"Practical arrangement ini berpotensi menjadikan penyelesaian pemindahan napi antarnegara menjadi tidak mempunyai standar aturan yang jelas, berpotensi subjektif sesuai selera siapa yang berkuasa," ungkap Andreas.

Lebih lanjut, Andreas mengingatkan tentang isi dari Pasal 45 ayat 2 UU No 22 tahun 2022 yang mengamanatkan bahwa ketentuan pemindahan narapidana diatur dengan undang-undang. Andreas menyebut, beleid itu tidak mengamanatkan pemindahan narapidana melalui practical arrangement.

Makanya, menurut dia, Pemerintah perlu menjelaskan kepada publik mengapa dan alasan apa pemindahan narapidana ini mengabaikan UU Pemasyarakatan. "Ini akan menjadi preseden buruk, karena justru Pemerintah sendiri yang mengabaikan hukum di negeri ini," tegasnya.

Menurut Andreas, Indonesia telah lama dikenal sebagai negara yang memiliki kebijakan tegas terhadap pelaku penyelundupan narkotika. Ketegasan ini kata dia harus tetap dijaga untuk menunjukkan komitmen Indonesia dalam melindungi rakyatnya dari bahaya narkoba.

“Namun dengan dipulangkannya Mary Jane dan napi Bali Nine, muncul persepsi bahwa sistem hukum Indonesia dapat dinegosiasikan atau dipengaruhi oleh tekanan diplomatik,” kata Andreas.

Persoalan ini tegas Andreas bukan hanya soal Mary Jane dan napi Bali Nine semata. Akan tetapi ini tentang integritas dan kredibilitas hukum Indonesia.

“Bagaimana negara lain akan menghormati hukum kita jika kita sendiri tidak menunjukkan ketegasan dan konsistensi dalam menegakkannya?" tegasnya.

Andreas menekankan pentingnya penguatan regulasi hukum yang lebih tegas dan tidak memberikan ruang bagi intervensi diplomatik atau tekanan politik dari pihak asing. Dengan langkah-langkah ini diharapkan hukum Indonesia tetap dihormati dan dijunjung tinggi oleh masyarakat internasional, sekaligus memberikan perlindungan terbaik bagi rakyat Indonesia.

"Penegakan hukum yang tegas dan tidak bisa dinegosiasikan adalah kunci menjaga wibawa Indonesia sebagai negara hukum yang berdaulat," pungkas Andreas.

 

Font +
Font -