UPdates - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi), menyatakan dukungannya terhadap rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Zakat. Appi menilai Perda Zakat yang berlaku saat ini sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.
You may also like : Walkot Makassar Rombak Struktur Direksi dan Dewas 4 Perusda, Ini Daftar Nama Plt Baru
Hal tersebut disampaikan Appi saat menerima kunjungan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar, HM Ashar Tamanggong, di Balai Kota Makassar, Rabu, 14 Mei 2025. Appi pun mendorong agar regulasi tersebut segera diperbarui.
“Kami mendukung penuh apa yang dilakukan Baznas karena bertujuan untuk kemaslahatan umat. Perda tahun 2006 itu sudah tidak sesuai. Saya minta agar dibahas ulang bersama seluruh kelompok masyarakat. Setelah itu, baru kita revisi,” ungkap Appi dikutip Keidenesia dari laman resmi Pemkot Makassar, Kamis, 15 Mei 2025.
Menurut Appi, revisi perda ini juga sejalan dengan semangat modernisasi pengelolaan zakat, yang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Harapannya, zakat diambil dari orang yang mampu dan disalurkan kepada yang membutuhkan, sesuai dengan Undang-Undang,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Baznas Kota Makassar, HM Ashar Tamanggong, menjelaskan bahwa perda yang hendak direvisi adalah Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Zakat. Perda tersebut dinilai tidak lagi selaras dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, serta peraturan pemerintah turunannya yang diterbitkan pada 2014.
“Kami bertemu Pak Wali Kota untuk mendorong revisi Perda Zakat. Regulasi lama sudah usang, sementara sudah ada undang-undang dan peraturan pemerintah terbaru yang harus dijadikan acuan,” jelas Ashar.
Dia berharap revisi ini akan mendorong peningkatan penerimaan zakat, infak, dan sedekah serta memastikan penyalurannya lebih tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Setelah perda direvisi, Insya Allah akan dilaksanakan rapat koordinasi zakat bersama seluruh SKPD, yang akan dipimpin langsung oleh Pak Wali Kota,” pungkasnya.