UPdates - Dua program prioritas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pokok 2025 di Kota Makassar dihapuskan. Kedua program tersebut adalah pengadaan motor sampah listrik dan panel surya untuk sekolah-sekolah.
You may also like : KPU Selesaikan Rekapitulasi Suara Pilwalkot Makassar 2024, Appi-Aliyah Menang dengan 54,72 Persen
Dirangkum Keidenesia, Rabu, 9 April 2025, penghapusan ini merupakan bagian dari kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Makassar. Proyek-proyek yang belum dianggap krusial akan dihapus dan anggarannya dialihkan untuk program-program yang lebih mendesak.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin sendiri mengakui penghapusan dua program ini merupakan langkah efisiensi. Pasalnya Pemkot Makassar memperkirakan sekitar Rp 600 hingga Rp 700 miliar anggaran akan diefisiensi.
Selain kedua program tersebut, Munafri juga akan menelusuri potensi efisiensi anggaran pada program-program dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
Hasil efisiensi ini nantinya akan digunakan untuk mendanai program-program yang lebih prioritas dan langsung menyentuh masyarakat.
Dua program yang dihapuskan memiliki anggaran besar. Pengadaan panel surya untuk sekolah-sekolah senilai Rp 145 miliar, dan pengadaan motor sampah listrik senilai lebih dari Rp100 miliar.
Rencananya, anggaran untuk motor sampah listrik akan dialokasikan untuk pengadaan insenerator yang akan ditempatkan di seluruh kecamatan. Sementara itu, anggaran untuk panel surya akan digunakan untuk perbaikan sekolah-sekolah yang membutuhkan renovasi.
Dinas Pendidikan Kota Makassar sendiri menegaskan pengadaan panel surya untuk sekolah-sekolah belum menjadi prioritas yang mendesak. Oleh karena itu, penghapusan program ini memberikan peluang besar untuk efisiensi anggaran.
Di sisi lain, pengadaan armada sampah, terutama motor sampah listrik dan truk sampah, sangat dibutuhkan. Saat ini, Pemkot Makassar membutuhkan 400 unit motor sampah listrik tiga roda dan sekitar 200 truk sampah untuk mendukung operasional kebersihan kota.