Home → Program →

Pemkot Makassar Larang Paku dan Pasang Spanduk di Pohon!

23 April 2025

TODAY REPORT – IDenesian, Pemerintah Kota Makassar dengan tegas melarang pemasangan spanduk dan baliho di pohon-pohon dalam bentuk apapun, terlebih dengan cara dipaku. Berikut liputannya untuk Anda.

You may also like : tito kemendagriPilkada 2024: 27 November Libur Nasional, Besok Mulai Masa Tenang

Our Program

Related Video

Latest UPdates