TODAY REPORT – IDenesian, Pemerintah Kota Makassar dengan tegas melarang pemasangan spanduk dan baliho di pohon-pohon dalam bentuk apapun, terlebih dengan cara dipaku. Berikut liputannya untuk Anda.
You may also like : Pilkada 2024: 27 November Libur Nasional, Besok Mulai Masa Tenang