UPdates—Pemerintah Kota Palopo menyampaikan klarifikasi terkait beredarnya informasi mengenai pembukaan Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Pantai Labombo.
You may also like : Prakiraan Cuaca Hari Ini, 25 Juli: Hujan Guyur Luwu Timur Mulai Jumat Siang
Dalam pernyataan yang diunggah di akun Instagram resminya, Pemerintah Kota Palopo menegaskan bahwa Peraturan Wali Kota Palopo tentang larangan penjualan minuman beralkohol masih berlaku dan belum pernah dicabut.
You might be interested : THM di Makassar Langgar Izin Usaha: 6 Disegel, 1 Hotel Kena Tegur
Menurut mereka, karena masih berlaku, maka seluruh perangkat daerah tetap berpedoman pada regulasi tersebut.
Karena itu, pemerintah menegaskan bahwa informasi terkait rencana pembukaan THM tersebut adalah hoaks.
“Pemerintah Kota Palopo tidak pernah merencanakan, mengusulkan, maupun memberikan dukungan atas wacana tersebut,” demikian pernyataan Pemkot Palopo sebagaimana dilansir keidenesia.tv, Selasa, 23 September 2025.
Pemerintah Kota Palopo juga memastikan tidak pernah mengeluarkan izin operasional baru terkait THM.
“Semua kebijakan perizinan yang berlaku tetap konsisten dengan komitmen menjaga ketertiban umum, nilai sosial, dan norma masyarakat Kota Palopo,” lanjut klarifikasi tersebut.
Di bagian akhir, Pemerintah Kota Palopo menegaskan komitmennya untuk menjaga nilai-nilai sosial, budaya, dan keagamaan masyarakat serta terus mengawal pengembangan kawasan wisata Pantai Labombo sebagai destinasi keluarga yang sehat dan bernilai edukatif.
“Pemerintah Kota Palopo mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh isu hoaks yang sengaja digiring oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan yang tidak bertanggung jawab,” tegas Pemkot.