Pendapatan Pajak Daerah Sinjai Meroket 53,86 Persen Berkat Digitalisasi ETPD, Tembus Segini

6 November 2024
Font +
Font -

UPdates - Pendapatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) dari pajak daerah meningkat drastis setiap tahunnya menjadi Rp 2,277 miliar. Pendapatan tersebut meningkat sebesar 53,86 persen dibandingkan tahun sebelumnya, berkat penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).

Penjabat (Pj) Bupati Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, menyampaikan hal tersebut dalam acara High Level Meeting (HLM) tentang ETPD serta pemberian penghargaan Sinjai E-HAO yang digelar oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sinjai di Ruang Pola Kantor Bupati, Rabu, 6 November 2024.

“Peningkatan penerimaan pajak daerah ini menunjukkan kemajuan yang sangat baik, terutama di sisi retribusi. Hal ini berkat semakin banyaknya Perangkat Daerah dan Unit Kerja yang mensosialisasikan serta menerapkan sistem penerimaan non-tunai,” ujar Andi Jefrianto dikutip Keidenesia dari laman resmi Pemkab Sinjai, Rabu, 6 November 2024.

Penerapan ETPD, yang dimulai sejak beberapa tahun lalu, terus berkembang. Pada 2023, penerimaan pajak daerah melalui QRIS tercatat sebesar Rp 1,48 miliar, sementara pada 2024 melonjak menjadi Rp 2,277 miliar, atau meningkat 53,86 persen. 

Sementara itu, penerimaan retribusi daerah melalui QRIS juga mengalami lonjakan signifikan, dari Rp 48 juta pada 2023 menjadi Rp 1,08 miliar pada 2024, atau meningkat 139,55 persen.

Andi Jefrianto pun menekankan pentingnya kolaborasi antara semua perangkat daerah untuk terus mendorong penerapan ETPD, baik di sisi penerimaan maupun pengelolaan belanja. 

“Saya berharap seluruh perangkat daerah terus berinovasi dan berupaya mengoptimalkan digitalisasi transaksi dalam setiap pelayanan publik,” tambahnya.

Untuk diketahui, HLM ETPD ini juga diiringi dengan sosialisasi penerapan beberapa jenis pajak daerah baru, yaitu OPSEN MBLB, PKB, dan BBNKB. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2023. Ketiga jenis pajak ini akan mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025 mendatang.

"Saya berharap keberadaan OPSEN ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sinjai. Kami juga mengharapkan sinergi yang lebih optimal antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai dan Pemerintah Provinsi dalam pengelolaan ketiga jenis pajak ini, agar dapat mendukung peningkatan pelayanan kepada wajib pajak dan memberikan kontribusi lebih besar bagi penerimaan daerah," pungkas Andi Jefrianto.

Font +
Font -