Suasana di depan SDN Srengseng Sawah 15, Jagakarsa, Jakarta Selatan, usai polisi menangkap pria berinisial MY yang diduga menyebarkan pesan ancaman bom, Senin, 13 Juli 2026 (Foto: Dokumentasi/Humas Polri)

Peneror Bom SD di Jaksel Ngaku Cuma Iseng, Terancam Penjara 20 Tahun

13 July 2026
Font +
Font -
Poin Penting Artikel
  • Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial MY terkait ancaman bom ke SDN Srengseng Sawah 15 di Jakarta Selatan.
  • Pelaku yang berusia 34 tahun mengaku hanya iseng saat mengirimkan ancaman tersebut, namun polisi tidak langsung percaya dengan dalih tersebut.
  • Polisi masih terus mendalami kemungkinan motif lain dan menggandeng Densus 88 Antiteror untuk memastikan tidak ada unsur lain di balik aksi tersebut.
  • Terduga peneror bom tersebut terancam pidana penjara maksimal 20 tahun, dengan pidana paling singkat lima tahun.
  • Penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan ancaman yang diterima guru dan pegawai di SD tersebut.
  • Pelaku diamankan di sekitar lingkungan sekolah dan merupakan warga di sekitar lokasi sekolah.
  • Polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada keterkaitan dengan jaringan tertentu di balik aksi tersebut.
atau

UPdates—Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial MY terkait ancaman bom ke SDN Srengseng Sawah 15 di Jakarta Selatan (Jaksel), Senin, 13 Juli 2026.

You may also like : image (3)Polda Metro Jaya Tangkap 7 Orang Sindikat Peredaran Sabu, Barang Buktinya 516 Kilogram

Pelaku diamankan di sekitar lingkungan sekolah setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan ancaman yang diterima guru dan pegawai di SD tersebut.

You might be interested : pm australia aaPM Australia Albanese Diteror Bom, Dievakuasi dari Kediaman Resmi

"Pelaku berinisial MY sudah diamankan petugas. Yang bersangkutan merupakan warga di sekitar lokasi sekolah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto dalam keterangan tertulis sebagaimana dilansir Keidenesia.tv, Senin, 13 Juli 2026.

Kepada petugas, pelaku yang berusia 34 tahun mengaku hanya iseng saat mengirimkan ancaman tersebut.

“Untuk motif dari pelaku sementara hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku hanya iseng,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin kepada wartawan.

Iman menegaskan, polisi tidak langsung percaya begitu saja dengan dalih tersebut. Saat ini, penyidik masih terus mendalami kemungkinan motif lain.

Polisi juga menggandeng Densus 88 Antiteror untuk memastikan tidak ada unsur lain di balik aksi tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan jaringan tertentu.

Akibat perbuatannya, terduga peneror bom tersebut terancam pidana penjara maksimal 20 tahun, dengan pidana paling singkat lima tahun.

"Jadi ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 20 tahun," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Font +
Font -

Related UPdates

Icon IDfinance
Memuat data finansial...
Icon IDweather
Memuat data cuaca...

New Videos

Quote of the Day

images (9)

Christopher Paolini

"Tanpa rasa takut, tidak akan ada keberanian."
Load More >