
UPdates—Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial MY terkait ancaman bom ke SDN Srengseng Sawah 15 di Jakarta Selatan (Jaksel), Senin, 13 Juli 2026.
You may also like :
Polda Metro Jaya Tangkap 7 Orang Sindikat Peredaran Sabu, Barang Buktinya 516 Kilogram
Pelaku diamankan di sekitar lingkungan sekolah setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan ancaman yang diterima guru dan pegawai di SD tersebut.
You might be interested :
PM Australia Albanese Diteror Bom, Dievakuasi dari Kediaman Resmi
"Pelaku berinisial MY sudah diamankan petugas. Yang bersangkutan merupakan warga di sekitar lokasi sekolah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto dalam keterangan tertulis sebagaimana dilansir Keidenesia.tv, Senin, 13 Juli 2026.
Kepada petugas, pelaku yang berusia 34 tahun mengaku hanya iseng saat mengirimkan ancaman tersebut.
“Untuk motif dari pelaku sementara hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku hanya iseng,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin kepada wartawan.
Iman menegaskan, polisi tidak langsung percaya begitu saja dengan dalih tersebut. Saat ini, penyidik masih terus mendalami kemungkinan motif lain.
Polisi juga menggandeng Densus 88 Antiteror untuk memastikan tidak ada unsur lain di balik aksi tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan jaringan tertentu.
Akibat perbuatannya, terduga peneror bom tersebut terancam pidana penjara maksimal 20 tahun, dengan pidana paling singkat lima tahun.
"Jadi ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 20 tahun," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan.