
UPdates - Dunia internasional, termasuk sejumlah negara Arab, di antaranya: Arab Saudi, Mesir, Qatar, Yordania dan UEA, mengutuk keputusan Israel untuk menetapkan “tanah negara” di Tepi Barat yang didudukinya. Langkah tersebut dianggap ilegal menurut hukum internasional.
You may also like :
Warga Gaza Bilang Alhamdulillah Bisa Pulang ke Rumah, Hamas Rilis Video Kemenangan
Dalam sebuah pernyataannya yang disadur Keidenesia.TV dari al-Arabiyaenglish, Selasa, 17 Februari 2026, Kementerian Luar Negeri Arab Saudi menegaskan bahwa langkah tersebut "bertujuan untuk memaksakan realitas hukum dan administrasi baru di Tepi Barat yang diduduki" yang akan merusak upaya perdamaian di kawasan itu,
You might be interested :
Israel Memulai Serangan Besar-besaran di Gaza, 300 Orang Diperkirakan Tewas
Sementara itu, Raja Abdullah II dari Yordania mengatakan bahwa tindakan tersebut "merusak upaya untuk memulihkan ketenangan dan mengancam akan memperburuk konflik," menurut pernyataan yang dirilis oleh istana kerajaan.
Uni Eropa juga menyerukan Israel untuk membatalkan langkah tersebut.
“Ini merupakan eskalasi baru setelah langkah-langkah baru-baru ini yang bertujuan untuk memperluas kendali Israel,” kata juru bicara urusan luar negeri Uni Eropa, Anouar El Anouni.
“Kami menegaskan kembali bahwa aneksasi adalah ilegal menurut hukum internasional.”
Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres sendiri menyerukan Israel untuk membatalkan kebijakan tersebut. Guterres meyakini langkah baru ini "mengganggu stabilitas" dan "melanggar hukum," kata juru bicaranya, Stephane Dujarric, dalam sebuah pernyataan.
Presiden AS Donald Trump dilaporkan turut menentang aneksasi Tepi Barat oleh Israel, dengan mengatakan bahwa stabilitas di wilayah tersebut membantu menjaga keamanan Israel.
Namun, Trump menahan diri untuk tidak mengkritik secara langsung langkah-langkah baru Israel tersebut, meskipun ada kemarahan internasional.
Selama ini warga Palestina memandang Tepi Barat sebagai landasan bagi negara Palestina di masa depan, tetapi banyak kelompok sayap kanan religius Israel ingin merebut tanah tersebut.
Pekan lalu, kabinet keamanan Israel menyetujui serangkaian langkah yang didukung oleh para menteri sayap kanan untuk memperketat kendali atas wilayah Tepi Barat yang dikelola oleh Otoritas Palestina berdasarkan kesepakatan Oslo, yang berlaku sejak tahun 1990-an.
Langkah-langkah tersebut, yang juga memicu reaksi keras internasional, termasuk mengizinkan warga Israel Yahudi untuk membeli tanah di Tepi Barat secara langsung dan mengizinkan otoritas Israel untuk mengelola situs-situs keagamaan tertentu di wilayah yang berada di bawah kendali Otoritas Palestina.
Tidak termasuk Yerusalem timur yang dianeksasi Israel, lebih dari 500 ribu warga Israel tinggal di permukiman dan pos terdepan Tepi Barat, yang ilegal menurut hukum internasional.
Sementara sekitar tiga juta warga Palestina tinggal di wilayah tersebut, yang telah diduduki Israel sejak tahun 1967.