UPdates—Pengadilan Kriminal Internasional pada hari Kamis mengumumkan telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang yang dituduhkan telah mereka lakukan di wilayah Palestina, termasuk Gaza.
You may also like : Pesan Video Sandera AS di Gaza ke Trump: Saya tak Mau Mati, jangan Ulang Kesalahan Biden
Kamar Praperadilan I pengadilan Den Haag mengatakan bahwa mereka mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari ketika Penuntut mengajukan permohonan surat perintah penangkapan.
You might be interested : Mayat Berserakan di Jalan, 6 WNI Relawan Mer-C Selamat di RS Kamal Adwan Gaza
Dengan demikian, mereka juga dengan suara bulat menolak tantangan Israel berdasarkan pasal 18 dan 19 Statuta Roma.
Mengenai dugaan kejahatan mereka, pengadilan sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari Memo, Kamis, 21 November 2024 mengatakan bahwa mereka menemukan alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa Netanyahu dan Gallant masing-masing memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan berikut sebagai pelaku bersama karena melakukan tindakan bersama dengan orang lain: kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode peperangan; dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya.
Surat perintah itu dikeluarkan saat serangan genosida Israel di Gaza baru-baru ini memasuki tahun kedua, yang telah menewaskan sekitar 44.000 warga Palestina, sebagian besar dari mereka adalah wanita dan anak-anak, dan melukai lebih dari 103.000 lainnya.
Serangan Israel telah mengungsikan hampir seluruh penduduk wilayah tersebut di tengah blokade yang sedang berlangsung dan disengaja yang telah menyebabkan kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan yang parah, mendorong penduduk ke ambang kelaparan.