UPdates—Pemkot Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menertibkan 16 titik reklame liar yang tak berizin dan tidak membayar pajak.
Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk menegakkan Perda Penyelenggaraan Reklame, menjaga estetika kota, dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penertiban dilakukan di sejumlah titik strategis seperti Jl. Korban 40.000 Jiwa, Jl. Ujung Pandang Baru, Jl. Arif Rahman Hakim, Jl. Pongtiku, dan Jl. Sultan Alauddin.
You might be interested : Bayar Pajak Tanpa Ribet Lewat Aplikasi Bapenda Sulsel Mobile, Sudah Tembus Rp 4,1 Triliun
Di Jl. Korban 40.000 Jiwa, ada enam titik yang ditertibkan. Kemudian, tiga titik di Jl. Ujung Pandang Baru dan Jl. Pongtiku serta masing-masing dua titik di Jl. Arif Rahman Hakim dan Jl. Sultan Alauddin.
"Kami melakukan penertiban reklame yang tidak berizin dan tidak membayar pajak. Kami menemukan beberapa reklame yang tidak terdaftar di data pajak reklame, sehingga langsung kami tindak,” kata Kabid Koordinasi, Pengawasan, dan Perencanaan Bapenda Makassar, Zamhir Islamie Hatta sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari situs resmi Pemkot Makassar, Selasa, 15 Juli 2025.
Ditegaskan Zamhir, sebelum penertiban reklame ilegal yang menjamur, pihak Bapenda telah menerbitkan surat teguran kepada pemilik dan vendor reklame agar segera mengurus perizinan dan melunasi kewajiban pajak.
“Namun karena tidak ada tanggapan hingga batas waktu yang ditentukan, penindakan tegas kami lakukan dengan pembongkaran langsung di lapangan,” tegasnya.
Zamhir menegaskan, penertiban reklame ilegal bukan semata-mata tindakan represif, tetapi juga bentuk edukasi kepada para pelaku usaha periklanan agar lebih patuh terhadap regulasi yang berlaku.
“Tujuan utama penertiban ini adalah memberikan edukasi dan peringatan kepada vendor-vendor reklame yang abai terhadap aturan. Kami ingin memastikan kontribusi pajak reklame dapat optimal untuk pembangunan Kota Makassar,” katanya.
Selain mengamankan reklame tak berizin, Pemkot juga berencana menerbitkan surat pernyataan pembatasan pemasangan reklame di area-area tertentu yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, seperti di badan jalan dan sekitar traffic light.
“Penertiban ini akan kami laksanakan secara berkelanjutan dalam beberapa minggu ke depan,” tuturnya.
Bapenda berkomitmen melakukan pengawasan intensif terhadap seluruh titik reklame, termasuk reklame insidentil yang selama ini kerap tidak melapor dan tidak membayar pajak.
Zamhir berharap upaya konsisten ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha periklanan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan serta turut menjaga wajah kota agar tetap tertib, bersih, dan nyaman.
“Kami mengimbau masyarakat dan pemilik usaha reklame agar segera mengurus izin dan membayar kewajiban pajak tepat waktu. Pemkot Makassar akan terus melakukan penertiban demi ketertiban kota dan peningkatan PAD,” tutupnya.