
UPdates - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 12 Maret 2026. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 13.02 WIB.
You may also like :
5 Tahun, KPK Tangani 597 Kasus Korupsi dan Setor Rp2,4 Triliun ke Negara
"Saya hadiri undangan penyidik KPK, bismillah,” kata Yaqut kepada wartawan di gedung KPK.
You might be interested :
Wamenaker Menangis, Tersenyum, Kepalkan Tangan, Lalu Minta Maaf ke Presiden, Jokowi Puji KPK
Saat ditanya mengenai kemungkinan dirinya ditahan oleh KPK, Yaqut menanggapi dengan santai. "Tanya diri masnya sendiri,” ujarnya. Ia juga membantah adanya penundaan terkait agenda pemeriksaan tersebut.
Terkait putusan praperadilan, Yaqut mengatakan bahwa hal tersebut telah diputuskan oleh hakim tunggal.
KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Putusan tersebut dibacakan hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 11 Maret 2026.