
UPdates—Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.
You may also like :
KPK Minta Eks Menag Yaqut tak Mangkir, Ada Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji Hari Ini?
"Jadi sidang kita tunda Selasa depan, 3 Maret 2026. Kita panggil jam 10.00 WIB," kata hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Februari 2026 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv.
You might be interested :
Megawati Kecewa KPK hanya Fokus Penjarakan Hasto, Dirdik “Berdoa" Ada Laporan Mega Korupsi
Penundaan ini terkait permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon yang mengirimkan surat tertanggal 19 Februari. Dalam suratnya, komisi antirasuah itu meminta penundaan sidang pekan depan.
"Kita akan memanggil KPK untuk yang kedua atau yang terakhir, itu aturannya dua kali. Jika tanggal 3 KPK tidak hadir, sidang tetap kita lanjutkan," jelas Sulistyo.
Melalui tim biro hukum, KPK menyatakan mereka meminta penundaan karena masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan dokumen jawaban guna mematahkan dalil Yaqut.
"Ini bukan hanya masalah kehadiran, tapi persiapan dokumen, jawaban, gitu," jelas Ketua KPK, Setyo Budiyanto kepada wartawan di Kantor Kemen PAN-RB, Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.
Mantan Irjen Kementan itu memastikan KPK akan hadir pada Selasa, 3 Maret 2026 mendatang. “Kami usahakan sesuai dengan timeline atau schedule yang sudah dijadwalkan mudah-mudahan akan hadir gitu," katanya.
Yaqut Cholil Qoumas mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan tersangkanya dalam kasus kuota haji pada Selasa, 10 Februari dan terdaftar dengan nomor perkara: 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini mengungkapkan pihaknya menemukan banyak kesalahan prosedur yang dilakukan KPK dalam penyidikan kasus dugaan korupsi mengenai kuota haji tambahan ini.
Temuan tersebut membuat Yaqut menggunakan haknya sebagai tersangka untuk mendaftarkan permohonan Praperadilan guna menguji prosedur penegakan hukum KPK.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji ini pada 9 Agustus 2025 sebelum kemudian menetapkan Yaqut sebagai tersangka pada Januari lalu.