
UPdates—Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan keterlibatan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran di Badan Gizi Nasional (BGN) Kolonel Cpl Budi Utomo dalam kasus korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Budi disebut berperan dalam pengadaan motor listrik.
You may also like :
Pendaftaran CPNS 2025 Badan Gizi Nasional: Syarat, Jadwal, Gaji, dan Lingkup Tugas
Keterlibatan Budi lantaran ia menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN.
You might be interested :
Banyak Keracunan, DPR: BPOM harus Terlibat di Program Makan Gratis
Selain itu, Budi juga bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor listrik.
Hal itu diungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi dalam jumpa pers, Kamis, 2 Juli 2026.
"Kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor," ujar Syarief dalam jumpa pers sebagaimana dilansir Keidenesia.tv, Kamis, 2 Juli 2026.
Selaku PPK, Kolonel Budi ikut mengatur penggelembungan harga dan juga memberikan pengarahan untuk pemilihan penyedia motor listrik.
"Itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita melakukan penahanan," jelas Syarief.
Kendati sudah ditemukan bukti keterlibatannya dalam kasus ini, Kejaksaan belum menetapkan Budi sebagai tersangka.
Karena Budi masih berstatus sebagai anggota TNI aktif, penanganan kasusnya akan dilakukan secara koneksitas bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer.
"Kami di Pidsus itu tidak bisa memproses atau men-tersangka-kan TNI aktif. Makanya kami serahkan ke Jampidmil untuk selanjutnya akan diproses oleh Jampidmil," jelasnya.
Sebelumnya, Kolonel Cpl Budi Utomo sempat disorot karena menduduki posisi strategis sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran di BGN.
Bergabungnya Budi di BGN memicu polemik karena berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2025, prajurit TNI aktif secara limitatif hanya diizinkan menduduki jabatan di 14 kementerian atau lembaga tertentu.
Di luar daftar 14 kementerian atau lembaga tertentu tersebut, seorang prajurit wajib mengundurkan diri atau pensiun.
Mengingat BGN tidak termasuk dalam daftar instansi yang dikecualikan, posisi struktural yang diemban oleh perwira aktif tersebut mengindikasikan adanya tabrakan norma hukum yang nyata.
Persoalan menjadi kian pelik karena Budi Utomo juga berperan sebagai PPK dalam pengadaan motor listrik operasional MBG.
Dalam kasus tata kelola MBG, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka.
Ketujuh tersangka tersebut yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan, Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, serta Asep Yusuf Somantri (AYS) yang disebut-sebut sebagai kaki tangan Sony.