Ilustrasi. (foto:Freepik)

Piche Kota Indonesian Idol 2025 Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemerkosaan

21 February 2026
Font +
Font -

UPdates - Polres Belu resmi menetapkan penyanyi Piche Kota sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Selain Piche Kota, polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yakni RM alias Roni dan RS alias Rifle karena diduga ikut terlibat dalam kasus pemerkosaan dengan korban seorang siswi SMA berinisial ACT berusia 16 tahun.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 19 Februari 2026 melalui gelar perkara yang dilaksanakan di Polres Belu, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dugaan pemerkosaan itu terjadi pada 11 Januari lalu di salah satu hotel di Atambua, Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kapolres Belu, AKBP. I Gede Eka Putra Astawa menjelaskan penetapan ketiga tersangka dilakukan karena telah terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta terpenuhinya syarat minimal alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.

Astawa menjelaskan dalam kasus tindak pidana perkosaan atau persetubuhan terhadap anak yang melibatkan tiga tersangka tersebut penyidik kepolisian menerapkan pasal berlapis untuk menjerat ketiganya.

"Penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHPidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, atau Pasal 415 huruf b KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun," ujar Astawa sebagaimana dilansir Keidenesia.TV dari CNNIndonesia.com, Sabtu, 21 Februari 2026.

Dia menjelaskan untuk selanjutnya penyidik segera melakukan pemanggilan terhadap tersangka Piche Kota dan Rifle untuk kepentingan penyidikan. Selain itu, penyidik akan melakukan penangkapan terhadap tersangka Roni karena tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.

Astawa mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula ketika korban dan ketiga terlapor berpesta minuman keras di sebuah kamar hotel. Saat korban diduga dalam kondisi tidak sadar, para pelaku disebut melakukan pemerkosaan tersebut.

Astawa memastikan Polres Belu menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Proses hukum meliputi penerimaan laporan, pemeriksaan medis korban, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan barang bukti.

Sementara itu, pihak keluarga Piche Kota yang mulai dikenal saat menembus Top 6 Indonesian Idol 2025, menyatakan menghargai proses hukum yang berlaku. Antonius Chen Jaga Kota selaku ayah menegaskan mereka akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Polres Belu.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

capture

Benjamin Franklin

"Perang tidak dibayar di masa perang, tagihannya datang kemudian."
Load More >