Menteri Imipas Agus Andrianto (Foto: Instagram/Agus Andrianto)

Pidana Kerja Sosial Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini Hukumannya

30 December 2025
Font +
Font -

UPdates—Pidana kerja sosial akan menjadi bagian dari sistem hukum pidana di Indonesia dan berlaku mulai 2 Januari 2026.

You may also like : img 7232Kejagung Jadwalkan Pemanggilan Ketiga untuk Riza Chalid Senin Pekan Depan

Penerapan kerja sosial ini seiring dengan pemberlakuan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) baru.

Hukuman ini merupakan sanksi alternatif terhadap pidana penjara atau denda. Sengaja dirancang untuk pelaku tindak pidana ringan.

Para pelaku pelanggaran pidana akan menjalani hukuman dengan cara memberi manfaat kepada masyarakat. Contohnya, membersihan fasilitas umum atau penghijauan lingkungan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengatakan kepada wartawan bahwa pidana kerja sosial akan efektif diterapkan setelah KUHP baru mulai berlaku awal 2026.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran dalam menentukan lokasi dan jenis pekerjaan sosial yang akan dijalankan oleh terpidana.

“Tahun depan (berlaku pidana kerja sosial). Nanti kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari,” ujar Agus dalam keterangannya sebagaimana dilansir Keidenesia.tv pada Selasa, 30 Desember 2025.

Persiapan pelaksanaan pidana kerja sosial telah dilakukan di sejumlah daerah melalui kerja sama antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah.

Kerja sosial diatur dalam KUHP baru sebagai bagian dari reformasi hukum pidana yang menitikberatkan pada reintegrasi sosial dan keadilan restoratif, serta diharapkan membantu mengurangi beban lembaga pemasyarakatan dengan meminimalkan penggunaan pidana penjara jangka pendek.

Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah disahkan pada 2 Januari 2023 dan akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, setelah masa transisi tiga tahun sejak diundangkan.

KUHP baru ini merupakan pembaruan besar dari KUHP warisan kolonial, dengan tujuan mewujudkan sistem hukum pidana nasional yang lebih adil, humanis, dan sesuai nilai-nilai Pancasila serta HAM, serta mengakomodir hukum adat (living law).

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

capture

Bertrand Russell

“Perang tidak menentukan siapa yang benar, hanya siapa yang tersisa.”
Load More >