UPdates—Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan pemerintah menetapkan hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sebagai hari libur nasional.
Itu tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 33 tahun 2024. Keputusan itu telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024 lalu.
“Jadi sekali lagi, dengan adanya Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia ini maka resmi, Rabu nanti (27 November 2024) adalah hari libur nasional,” kata Tito dalam konferensi pers di kantor Kemenko PMK, Jakarta pada Jumat sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari rri.co.id, Sabtu, 23 November 2024.
Dijelaskan Tito, Keppres dikeluarkan untuk memberikan dan menjamin hak pilih masyarakat. Ketentuan itu tertulis dalam Pasal 84 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015, direvisi UU Nomor 6 tahun 2020.
“Yang menyatakan bahwa untuk Pilkada dilaksanakan di hari libur atau hari yang diliburkan. Jadi kalau hari libur, Sabtu/Minggu, ya nggak perlu lagi untuk diliburkan, tapi KPU sudah menetapkan bahwa Pilkada serentak dilaksanakan Rabu, 27 November 2024,” ujar Tito.
Sabtu ini merupakan hari terakhir masa kampanye seluruh pasangan calon peserta Pilkada 2024. Selanjutnya, Pilkada akan memasuki masa tenang yang akan berlangsung selama tiga hari, dimulai pada Minggu, 24 November 2024.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), masa tenang adalah periode di mana segala bentuk aktivitas kampanye dilarang dilakukan.