UPdates—Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berharap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 berjalan baik dan lancar. Makanya, mereka akan mengusulkan libur nasional pada 27 November 2024 mendatang.
You may also like : Sejarah Hari Ini, 27 November: Hari Adopsi Penyu
Penetapan hari libur tersebut menyesuaikan pelaksanaan hari pelaksanaan Pilkada 2024. Seperti diketahui, hari pencoblosan Pilkada akan berlangsung Rabu, 27 November 2024.
You might be interested : Takut Diretas, KPU Gandeng Badan Siber dan Polri Jaga Sirekap Pilkada, DPR: Bukan Acuan Utama
Pilkada serentak ini akan dilakukan di 37 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota. KPU menilai pelaksanaan Pilkada serentak itu perlu didukung waktu libur serentak pula seperti saat Pemilu 14 Februari lalu.
"Kita akan berkoordinasi untuk 27 November menjadi hari yang diliburkan untuk pelaksanaan Pilkada. Sebagaimana sebelumnya ketika Pemilu nasional, karena ini kan Pilkadanya serentak seluruhnya, jadi sama lah (libur juga)," kata Ketua KPU RI, Mochammad Afiffuddin di Batu, Malang, Jawa Timur, Sabtu, 9 November 2024 sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari rri.co.id.
Afif menjelaskan, KPU saat ini tengah melakukan koordinasi, untuk segera menyampaikan surat administrasi kepada pemerintah.
Dengan adanya kepastian libur nasional tersebut, Afif mengharapkan, gelaran Pilkada 2024 dapat berjalan lancar.
Meski belum bersurat, Afif yakin permintaan mereka akan dipenuhi pemerintah. "KPU akan bersurat ke pemerintah. Insyaallah 27 November akan menjadi hari yang diliburkan untuk kita bisa melaksanakan gelaran Pilkada serentak," ujarnya.