UPdates - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Syamsari Kitta-M Natsir Ibrahim, terkait hasil Pilkada Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024. MK menyatakan jika permohonan tersebut tidak memenuhi syarat hukum dan tidak dapat diterima.
You may also like : Jakarta Bikin KIM Juara tanpa Mahkota di Pilkada 2024
Penolakan ini disampaikan oleh Hakim MK, Enny Nurbaningsih, dalam sidang pembacaan putusan perselisihan hasil Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Februari 2025.
You might be interested : Presiden Sebut Pilkada Berjalan Damai, DPR Ungkap 4 Kejadian Menonjol
"Mahkamah berpendapat bahwa permohonan yang diajukan tidak memenuhi syarat formil,” ujar Enny dalam keterangannya yang dilihat Keidenesia dari kanal YouTube MK.
Enny menjelaskan, gugatan yang diajukan oleh pasangan Syamsari-Natsir tidak memiliki kedudukan hukum yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU 10/2016 terkait kedudukan hukum pemohon dalam mengajukan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah," tegasnya.
MK juga menegaskan, tidak ada kejadian atau kondisi khusus yang dapat membenarkan dilanjutkannya persidangan dengan agenda pembuktian. MK meyakini bahwa tahapan Pilkada Takalar 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kemudian sidang dilanjutkan dengan pembacaan amar putusan oleh Ketua MK, Suhartoyo. Dalam putusannya, MK mengadili dengan menolak permohonan pasangan Syamsari-Natsir dan mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh termohon, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar, serta pihak terkait, pasangan calon nomor urut 1, Firdaus Daeng Manye-Hengky Yasin.
"Satu, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Dua, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, permohonan pemohon tidak dapat diterima," pungkas Suhartoyo.
Untuk diketahui, pilkada Takalar 2024 dimenangkan pasangan nomor urut 1, Mohammad Firdaus Daeng Manye-Hengky Yasin dengan perolehan 111.290 suara (70,77%). Sementara Syamsari-Natsir Ibrahim di posisi kedua dengan 45.977 suara (29,23%).
Terkait hasil tersebut membuat paslon Syamsari-Natsir sebelumnya mengajukan gugatan ke MK, mempersoalkan perubahan nama calon bupati terpilih, Mohammad Firdaus Daeng Manye. Sebagai Pemohon Perkara Nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025, mereka juga menilai ada cacat administrasi yang dilakukan oleh KPU Takalar.
Selain itu, mereka mendalilkan adanya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan aparat desa dalam memenangkan pasangan Firdaus-Hengky. Bukti yang diajukan termasuk foto yang menunjukkan ASN menghadiri kampanye akbar pasangan nomor urut 1 pada 23 November 2024.
Dengan keputusan ini, MK menegaskan bahwa proses Pilkada Takalar telah dilaksanakan secara sah dan tidak ada bukti yang cukup untuk membatalkan hasil pemilihan tersebut.