
UPdates – Seorang pilot maskapai asing berkewarganegaraan Malaysia, Mohd Saufi bin Othman (MSO), ditangkap pihak Bea Cukai Soekarno-Hatta karena diduga penyelundupan 26 kilogram narkotika jenis ekstasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, pada Selasa, 28 Juli 2026.
You may also like :
Sudah Nyaris Dieksekusi di 2015, Penyelundup Narkoba Mary Jane Nyanyikan Indonesia Raya di Bandara sebelum Pulang ke Filipina
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan penyelundupan 26 kilogram narkoba tersebut terungkap saat momen X-ray di Bandara Soekarno-Hatta.
You might be interested :
Polisi Tetapkan Bandara Soekarno-Hatta Zona Merah Penyelundupan Narkotika
"Tepatnya di Terminal 3 kedatangan internasional Bandara Soekarno-Hatta," ucapnya, dilansir Keidenesia.TV dari RRI, Jumat, 31 Juli 2026.
"Setelahnya, Bea Cukai berkoordinasi dengan Subdit 2 Ditipidnarkoba Bareskrim Polri. Hal itu untuk pengembangan," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengumumkan bahwa MSO telah ditetapkan sebagai tersangka.
Brigjen Eko mengatakan tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Eko.
Brigjen Eko mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan didapati barang bukti berupa 70.114 butir ekstasi dengan berat kurang lebih 25 kilogram. Selain itu ditemukan juga satu bungkus paket narkotika jenis sabu seberat 2,7 gram dalam sebuah koper.
Ia menjelaskan pelaku mengaku mendapat perintah dari seorang bandar asal negeri Jiran untuk membawa barang haram narkotika itu ke Jakarta dan dijanjikan upah sebesar 50 Ribu Ringgit Malaysia atau sekitar Rp221 juta.