UPdates - Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Irwan Rusfiady Adnan menanggapi terkait beredarnya surat penggantian RT/RW di lingkup Pemkot Makassar jelang perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Irwan menghimbau kepada seluruh lurah dan camat agar menunda penggantian Ketua RT dan RW yang dinilai tidak sesuai prosedur.
You may also like : MK Terima 275 Kasus Pilkada 2024, 15 Aduan Pilgub
“Beberapa waktu lalu, telah dihimbau untuk tidak melakukan penggantian RT/RW selama masa penyelenggaraan Pilkada, hingga perhelatan selesai,” ujar Irwan Adnan, dikutip Keidenesia dari laman Pemkot Makassar, Jumat, 7 November 2024.
You might be interested : Harga Pangan di Pasar dan Swalayan Makassar Naik Jelang Nataru: Bawang Merah-Cabai Rawit Tembus Segini
Irwan menjelaskan, setelah tanggal 27 November 2024, evaluasi terhadap RT/RW bisa dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Namun, dirinya menegaskan untuk sementara ini, segala penggantian atau pemecatan pengurus RT/RW dilarang demi menjaga stabilitas sosial.
“RT/RW tetap menjalankan tugas seperti biasa. Tidak ada kebijakan untuk melakukan pergantian atau pemecatan. Ini adalah perintah pimpinan yang harus dipatuhi,” ujarnya.
Dia juga menambahkan surat edaran yang beredar dan dikeluarkan oleh kelurahan terkait pergantian RT/RW dianggap tidak sesuai dengan prosedur. Untuk itu, Irwan telah berkoordinasi dengan Bagian Hukum untuk membuat surat edaran yang lebih tepat guna menghindari polemik dan kisruh di masyarakat.
“Bagian Hukum sedang menyiapkan surat edaran untuk mencegah timbulnya masalah di masyarakat. Bagi yang merasa keberatan, silakan konfirmasi langsung kepada saya,” lanjut Irwan.
Imbauan ini diambil untuk memastikan situasi tetap kondusif dan menghindari adanya perpecahan, terlebih dalam suasana politik menjelang Pilkada.