UPdates - Plt Kepala Dinas (Kadis) Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Sulawesi Selatan, Nining Wahyuni menegaskan bahwa pelarangan aktivitas senam di Taman Pakui, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar bukanlah bentuk pembatasan hak masyarakat, melainkan langkah untuk menjaga ketertiban dan kelestarian fungsi ekologis taman.
Nining Wahyuni menjelaskan keputusan ini muncul karena adanya sejumlah oknum yang diduga mengganggu suasana dan ketertiban umum di taman tersebut.
Kata dia, aktivitas yang tidak terkendali berpotensi merusak elemen ruang terbuka hijau (RTH) yang semestinya menjadi paru-paru kota dan ruang teduh bagi masyarakat.
“Larangan ini bersifat sementara dan bertujuan menjaga keseimbangan ekologis serta fungsi utama taman sebagai ruang terbuka yang nyaman dan tertib,” ujar Nining, dilansir dari laman Pemprov Sulsel, Rabu, 4 Juni 2025.
Meski demikian, Nining menyampaikan pihaknya tetap terbuka untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut di masa mendatang.
Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah pembentukan zona khusus untuk aktivitas senam yang tidak mengganggu fungsi taman secara keseluruhan.
Bahkan menurutnya, Pemprov Sulsel tidak menutup mata terhadap kebutuhan ruang interaksi sosial masyarakat, namun harus tetap berjalan beriringan dengan prinsip tata kelola ruang yang bertanggung jawab.
“Kemungkinan menyediakan zona senam tetap terbuka. Asalkan lokasi yang dimaksud sesuai dengan peruntukannya dan tidak menimbulkan gangguan terhadap fungsi utama taman,” jelasnya.