UPdates - Polda Metro Jaya menyatakan bahwa berkas perkara tersangka dugaan penghasutan aksi anarkis saat demo akhir Agustus 2025, mulai dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Pelimpahan berkas perkara dilakukan atas enam tersangka.
You may also like : Heboh Kasus Pengantin Pesanan, Ini Alasan Gadis-gadis Indonesia Bersedia Nikah Warga Asing
Keenamnya adalah Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR), lalu Staf Lokataru, Muzaffar Salim (MS), kemudian Syahdan Husein (SH) yang merupakan Admin Instagram @gejayanmemanggil. Lalu ada Khariq Anhar admin Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP), RAP selaku profesor R (pembuat dan kurir molotov), serta Figha Lesmana (FL), perempuan yang menghasut lewat TikTok.
You might be interested : Anggota DPR Sayangkan Penangkapan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen
“Sudah (tahap satu),” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, dilansir dari laman tribratanews.polri, Sabtu, 11 Oktober 2025.
Dengan pelimpahan itu, ujarnya, kini penyidik tengah menanti hasil penelitian jaksa. Bila dinyatakan lengkap atau P21, prosesnya akan berlanjut ke penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejati DKI Jakarta.
Diketahui, dalam kasus ini, tersangka FL telah mendapatkan penangguhan penahanan. Sehingga, penahanan hanya dilakukan kepada lima tersangka.