(foto:tribratanews.polri)

Polda Metro Jaya Tangkap 7 Orang Sindikat Peredaran Sabu, Barang Buktinya 516 Kilogram

15 August 2025
Font +
Font -

UPdates - Polda Metro Jaya menangkap tujuh orang sindikat peredaran narkoba jenis sabu. Dari pengungkapan ini, penyidik menyita barang bukti 516 kilogram sabu.

You may also like : brigjen pol. eko hadi santosoBareskrim Ungkap Dalih Permintaan Uang Mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai ke Bandar Narkoba

Penangkapan tersebut dilakukan kepada bandar inisial SA (33) dan Z (50). Kemudian, DE (30), AW (35), ADR 30, DM (34) dan MM (27) yang berperan selaku kurir dan penjual.

You might be interested : kapuspenkum kejagung anangPernyataan Kejagung soal Penggeledahan Polri dan Imbauan Mereka

“Tersangka ini ada sebagai pengedar, dua orang sebagai bandar, ya kita sebut sebagai bandar. Kemudian yang lima orang sebagai kurir,” jelas Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ahmad David, dilansir dari tribratanews.polri, Jumat, 15 Agustus 2025.

Lebih lanjut ia menyampaikan, nilai asumsi barang bukti sabu tersebut ditaksir Rp516 miliar. Para tersangka juga tengah ditelusuri tindak pidana pencucian uang (TPPU)-nya.

“Kita miskinkan para pelaku, kita akan kejar, kita telusuri transaksi-transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pelaku. Supaya efek jeranya lebih terasa dan kuat, supaya yang lain juga kapok untuk melakukan ini,” ujarnya.

Terhadap ketujuh tersangka kita akan terapkan Pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dimana ancaman bagi yang melakukan tindak pidana narkotika ini adalah hukuman mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun penjara.

Font +
Font -

Related UPdates

Icon IDfinance
Memuat data finansial...
Icon IDweather
Memuat data cuaca...

New Videos

Quote of the Day

images (9)

Christopher Paolini

"Tanpa rasa takut, tidak akan ada keberanian."
Load More >