
UPdates - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menetapkan dua orang tersangka dalam perkara kecelakaan kapal KM Putri Sakinah yang terjadi di perairan Manggarai Barat.
Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara yang digelar di Ruang Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Kamis, 8 Januari 2026.
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, menjelaskan bahwa gelar perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/XII/2025/SPKT.Satpolairud/Polres Manggarai Barat/Polda NTT, tertanggal 30 Desember 2025.
Dua tersangka yang ditetapkan, masing-masing: nahkoda kapal berinisial L, dan ABK bagian mesin (KKM/BAS) berinisial M, yang diduga turut berperan dalam terjadinya kecelakaan laut tersebut.
Kabidhumas Polda NTT menegaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, juncto Pasal 330 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“Penyidik menilai terdapat unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan laut dengan korban jiwa,” tegasnya, dilansir dari Humas Polda NTT, Jumat, 9 Januari 2026.
Sebelumnya, KM Putri Sakinah yang mengangkut pelatih Valencia dan keluarga tenggelam di perairan Pulau Padar, pada Jumat, 26 Desember 2025.
Kecelakaan itu menyebabkan pelatih tim sepak bola putri Valencia CF, Fernando Martin Carreras asal Spanyol dan tiga anaknya meninggal dunia.