UPdates - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Polres Sidrap berhasil mengungkap dua kasus besar penyalahgunaan pupuk bersubsidi dan tindak pidana narkotika. Polisi mengamankan 4 ton pupuk bersubsidi dan narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu yang disalahgunakan.
You may also like : Resmi! Kapolda Sulsel Pimpin Sertijab Kapolrestabes Makassar-Soppeng yang Baru
Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan, mengungkapkan Polres Sidrap telah mengamankan 4 ton pupuk bersubsidi yang disalahgunakan. Pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan truk yang membawa 12 karung pupuk urea dan 12 karung pupuk NPK Phonska di Jalan Singa, Kabupaten Sidrap, pada Selasa, 4 Februari 2025, sekitar pukul 22.30 WITA.
Pupuk tersebut rencananya akan dikirim ke Jompie, Kota Parepare, sebelum dipindahkan melalui Pelabuhan Nusantara ke Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, untuk digunakan pada perkebunan sawit milik AS.
“Pupuk tersebut akan dikirim melalui Pelabuhan Nusantara ke Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, untuk digunakan pada perkebunan sawit milik AS,” ujar Yudhiawan dikutip Keidenesia dari laman resmi Pemkab Sidrap, Kamis, 20 Februari 2025.
Dua tersangka pun ditetapkan dalam kasus ini, yakni HJ (52) yang merupakan petani penerima pupuk bersubsidi dan AS (62), seorang pekerja perkebunan yang menjadi pembeli pupuk tersebut. Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan pupuk untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, Polres Sidrap juga berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika. Polisi mengamankan 4.200 pil ekstasi berlogo love warna coklat yang ditemukan dalam 45 saset.
Tersangka berinisial MH (22) dan AL (20) ditangkap di lokasi berbeda, sementara dua lainnya, MA (30) dan AH (27), diamankan di Jalan Poros Pinrang, Kelurahan Bungi, Kecamatan Dua Panua, Kabupaten Pinrang.
Dalam pengembangan penyelidikan, polisi juga berhasil mengamankan 91 saset besar berisi kristal bening sabu-sabu dengan berat total 4.611 kg.
“Penyalahgunaan narkotika ini merupakan salah satu permasalahan serius. Kami akan terus memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi muda,” ujar Kapolda Yudhiawan.
Sementara itu, Pj. Sekda Kabupaten Sidrap, Andi Rahmat, memberikan apresiasi terhadap upaya Polres Sidrap dalam mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi dan narkotika.
“Kami mendukung penuh langkah-langkah yang diambil Polres Sidrap dalam memberantas mafia pupuk dan peredaran narkotika di wilayah kami,” katanya.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika menggunakan mesin incinerator di halaman Mapolres Sidrap. Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menekan angka peredaran narkoba serta penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah Sulsel.