Farhat Abbas (foto:okezone)

Polemik Ijazah Jokowi Terus Bergulir, Giliran Farhat Abbas Ajukan Gugatan

17 July 2025
Font +
Font -

UPdates - Polemik ijazah Presiden Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi) terus berlanjut. Kini giliran Pengacara Farhat Abbas yang resmi menggugat ahli telematika Roy Suryo dan sejumlah pihak lain. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 14 Juli2025, dengan nilai ganti rugi total Rp 1,5 miliar.

You may also like : hasto 2 igSinggung Jokowi dan Tegaskan Siap Hadapi Proses Hukum, Hasto: Merdeka!

Dilansir dari Kompas.com, Kamis, 17 Juli 2025, Farhat menggugat atas nama mantan Rektor Universitas Prof. Moestopo (Beragama) sekaligus eks Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Paiman Raharjo.

You might be interested : rapat meutya komdigiAngkat Buzzer Jadi Staf Khusus, Meutya Hafid Dikritik, Jokowi Kena Getahnya

Dalam dokumen permohonan yang diajukan, Farhat menjelaskan tuntutannya terhadap Roy Suryo cs. “Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada penggugat sejumlah Rp 750.000.000,” kata Farhat, Rabu, 16 Juli 2025.

Farhat Abbas juga meminta ganti rugi immateriil atas kisruh ijazah Jokowi yang ditimbulkan. “Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada penggugat sejumlah Rp 750.000.000,” lanjutnya.

Farhat menegaskan bahwa kliennya merasa dirugikan akibat tudingan serius yang disebarkan di media sosial oleh Roy Suryo dan kawan-kawan sepanjang Mei hingga Juli 2025.

Menurutnya, Paiman dituduh sebagai aktor intelektual di balik penerbitan ijazah palsu Jokowi. “(Roy Suryo Cs menuding) penggugat (Paiman) sebagai otak yang memalsukan dan mencetak ijazah sarjana milik Turut Tergugat II (Jokowi) di Pasar Pramuka,” ungkap Farhat.

Farhat juga mengacu pada hasil penyelidikan Mabes Polri yang telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) terkait laporan dugaan ijazah palsu Jokowi. Polisi menyatakan bahwa ijazah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) asli dan sah.

Dalam permohonannya, Farhat meminta majelis hakim menyatakan bahwa Roy Suryo dan kawan-kawan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ia juga memohon agar penghentian penyelidikan oleh polisi dinyatakan sah. “Memulihkan dan merehabilitasi nama baik Turut Tergugat II (Jokowi) yang diumumkan di berita negara dan media cetak,” kata Farhat.

Para Pihak yang Digugat Farhat Abbas Berikut daftar para tergugat dan turut tergugat dalam perkara ini:

Tergugat I: Eggi Sudjana

Tergugat II: Roy Suryo

Tergugat III: dokter Tifauzia Tyassuma

Tergugat IV: Kurnia Tri Royani

Tergugat V: Rismon Hasiholan Sianipar

Tergugat VI: Bambang Suryadi Bitor

Tergugat VII: Hermanto

Sedangkan turut tergugat:

Turut Tergugat I: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Turut Tergugat II: Joko Widodo

Turut Tergugat III: Universitas Gadjah Mada (UGM)

Sidang pertama perkara ini dijadwalkan pada 29 Juli 2025 mendatang di PN Jakarta Pusat.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

capture

Abraham Lincoln

"Cara terbaik untuk memprediksi masa depan adalah dengan menciptakannya."
Load More >