UPdates - Polemik ijazah Presiden Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi) terus berlanjut. Kini giliran Pengacara Farhat Abbas yang resmi menggugat ahli telematika Roy Suryo dan sejumlah pihak lain. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 14 Juli2025, dengan nilai ganti rugi total Rp 1,5 miliar.
You may also like : Singgung Jokowi dan Tegaskan Siap Hadapi Proses Hukum, Hasto: Merdeka!
Dilansir dari Kompas.com, Kamis, 17 Juli 2025, Farhat menggugat atas nama mantan Rektor Universitas Prof. Moestopo (Beragama) sekaligus eks Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Paiman Raharjo.
You might be interested : Angkat Buzzer Jadi Staf Khusus, Meutya Hafid Dikritik, Jokowi Kena Getahnya
Dalam dokumen permohonan yang diajukan, Farhat menjelaskan tuntutannya terhadap Roy Suryo cs. “Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada penggugat sejumlah Rp 750.000.000,” kata Farhat, Rabu, 16 Juli 2025.
Farhat Abbas juga meminta ganti rugi immateriil atas kisruh ijazah Jokowi yang ditimbulkan. “Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada penggugat sejumlah Rp 750.000.000,” lanjutnya.
Farhat menegaskan bahwa kliennya merasa dirugikan akibat tudingan serius yang disebarkan di media sosial oleh Roy Suryo dan kawan-kawan sepanjang Mei hingga Juli 2025.
Menurutnya, Paiman dituduh sebagai aktor intelektual di balik penerbitan ijazah palsu Jokowi. “(Roy Suryo Cs menuding) penggugat (Paiman) sebagai otak yang memalsukan dan mencetak ijazah sarjana milik Turut Tergugat II (Jokowi) di Pasar Pramuka,” ungkap Farhat.
Farhat juga mengacu pada hasil penyelidikan Mabes Polri yang telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) terkait laporan dugaan ijazah palsu Jokowi. Polisi menyatakan bahwa ijazah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) asli dan sah.
Dalam permohonannya, Farhat meminta majelis hakim menyatakan bahwa Roy Suryo dan kawan-kawan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ia juga memohon agar penghentian penyelidikan oleh polisi dinyatakan sah. “Memulihkan dan merehabilitasi nama baik Turut Tergugat II (Jokowi) yang diumumkan di berita negara dan media cetak,” kata Farhat.
Para Pihak yang Digugat Farhat Abbas Berikut daftar para tergugat dan turut tergugat dalam perkara ini:
Tergugat I: Eggi Sudjana
Tergugat II: Roy Suryo
Tergugat III: dokter Tifauzia Tyassuma
Tergugat IV: Kurnia Tri Royani
Tergugat V: Rismon Hasiholan Sianipar
Tergugat VI: Bambang Suryadi Bitor
Tergugat VII: Hermanto
Sedangkan turut tergugat:
Turut Tergugat I: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Turut Tergugat II: Joko Widodo
Turut Tergugat III: Universitas Gadjah Mada (UGM)
Sidang pertama perkara ini dijadwalkan pada 29 Juli 2025 mendatang di PN Jakarta Pusat.