Rilis hasil tangkapan sabu 122,5 kg di Polda Lampung (Foto: TBR News)

Polisi Buru Bos Sabu 122,5 Kg Senilai Rp122 Miliar

12 January 2026
Font +
Font -

UPdates—Penyelundupan narkotika dalam jumlah fantastis digagalkan aparat kepolisian. Barang buktinya 122,51 kilogram sabu dengan nilai sekitar Rp122 miliar.

You may also like : komjen pol wahyu widada pmj newsPengguna Narkoba di Indonesia Tembus 3,3 Juta Orang, Kabareskrim: Bandar harus Dimiskinkan

Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil membongkar pengiriman sabu yang dikamuflase di balik muatan 8 ton jengkol di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

You might be interested : sabu pembalutSembunyikan di Pembalut, 2 Wanita Coba Selundupkan Sabu 32,7 Gram ke Lapas Narkotika

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf saat merilis hasil tangkapan mereka, Senin, 12 Januari 2026 menyebut, pengungkapan terjadi pada Sabtu, 27 Desember 2025, sekitar pukul 22.00 WITA.

Polisi menghentikan sebuah truk Colt Diesel warna kuning yang mengangkut jengkol, serta satu unit mobil Daihatsu Terios yang berperan sebagai kendaraan pengawal.

Modus penyelundupan kali ini tergolong rapi dan terencana. Narkotika disembunyikan di bawah tumpukan jengkol agar luput dari pemeriksaan petugas.

“Pelaku menggunakan modus kamuflase dengan muatan jengkol sebanyak delapan ton. Di bawahnya disusun rapi 114 paket sabu dalam lima karung. Ini upaya sistematis untuk mengelabui petugas,” ungkap Irjen Pol Helfi Assegaf sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari TBR News, Senin, 12 Januari 2026.

Barang haram seberat 122,515 kilogram itu ditumpuk di bagian depan bak truk, tertutup rapat oleh jengkol.

“Jika diasumsikan harga satu gram sabu sekitar Rp1 juta, maka nilai barang bukti yang kita sita mencapai Rp122 miliar lebih. Ini salah satu pengungkapan terbesar di akhir tahun,” ungkap Kapolda Lampung.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni WS (30) yang berperan sebagai pengawal dan pengendali, serta R (44) dan S (43) sebagai sopir truk pengangkut sabu.

Ketiganya diketahui berangkat dari Aceh dengan tujuan akhir Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta.

Jenderal Bintang Dua itu menjelaskan, WS dikendalikan oleh seorang bandar berinisial SEM yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). WS dijanjikan imbalan Rp100 juta.

Saat dtangkap, WS baru menerima separuh bayaranya. Sementara dua sopir dijanjikan upah dan perbaikan rumah.

“Ini bukan jaringan kecil. Ada pengendali di atasnya yang masih kami buru. Para pelaku hanya bagian dari mata rantai peredaran narkotika lintas provinsi,” jelas Kapolda.

Selain menyita narkotika, polisi juga mengamankan dua kendaraan, lima unit ponsel, serta barang bukti pendukung lainnya.

Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati.

Keberhasilan pengungkapan ini menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari ancaman narkoba.

“Dengan jumlah sabu sebesar itu, setidaknya 612 ribu jiwa berhasil kita selamatkan. Ini komitmen kami untuk menutup jalur peredaran narkotika, khususnya melalui Pelabuhan Bakauheni,” ujar Kapolda Lampung.

Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di atasnya dan memburu bandar besar yang mengendalikan pengiriman sabu tersebut.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

capture

Bertrand Russell

“Perang tidak menentukan siapa yang benar, hanya siapa yang tersisa.”
Load More >