Polisi berusaha menghalau pendemo dengan meriam air (Foto: X/Tangkapan Layar)

Polisi Tetapkan 959 Tersangka Kerusuhan Agustus, Otak dan Penyandang Dana belum Bisa Diumumkan

24 September 2025
Font +
Font -

UPdates—Bareskrim Polri menetapkan 959 tersangka aksi kerusuhan dalam demonstrasi yang berlangsung pada 25-31 Agustus 2025 lalu. Para tersangka itu tersebar di sejumlah Polda di Tanah Air.

You may also like : itb kampusMahasiswi ITB Ditangkap karena Meme Ciuman Prabowo-Jokowi, Ini Pernyataan Resmi ITB

Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu, 24 September 2025 menjelaskan, dari 959 tersangka itu, 664 merupakan orang dewasa dan 295 berstatus masih anak.

You might be interested : mahfud md igMahfud MD Ingatkan Polri soal Kasus Pagar Laut yang Berkasnya Dikembalikan Kejagung

Penanganan hukum terhadap tersangka kategori anak dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Seluruh jajaran yang menangani anak terlibat tindak pidana mengacu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Secara keseluruhan, ada 246 laporan polisi yang masuk usai aksi kerusuhan di berbagai wilayah. Penanganan laporan polisi dilakukan di tingkat Polda hingga Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim.

"Penegakan hukum hanya dilakukan terhadap pelaku yang melakukan kerusuhan. Semuanya pelaku yang melakukan kerusuhan, bukan masyarakat yang melakukan demo," tegas Syahardiantono sebagaimana dilansir keidenesia.tv.

Para pelaku dijerat pasal sesuai perbuatannya. Sejumlah pasal yang dikenakan kepada para pelaku antara lain, Pasal 160 dan 161 KUHP, Pasal 170 KUHP, 187 KUHP, Pasal 212 hingga 214 KUHP terkait melawan petugas.

Selanjutnya, Pasal 351 KUHP, Pasal 362-363 KUHP, Pasal 406 KUHP terkait pengrusakan barang, hingga UU Darurat Nomor 12 yang mengatur kepemilikan senjata, mulai senjata tajam, bom molotov, hingga petasan yang digunakan untuk aksi kerusuhan. Ada juga sejumlah pasal terkait pelanggaran UU ITE.

Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut, pihaknya sedang berupaya membuktikan dugaan adanya aktor yang sengaja mendanai demonstrasi yang berujung kerusuhan di sejumlah wilayah Indonesia pada akhir Agustus 2025.

"Ada beberapa daerah yang memang didapati adanya pendana atau aliran dana yang saat ini masih proses pembuktian,” ungkap Djuhandani.

Ia belum merinci siapa sosok terduga tersebut lantaran masih perlu pembuktian. Termasuk juga dengan berkoordinasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mencari bukti.

“Artinya, proses pembuktian bahwa memang didapatkan seseorang mengasih uang dan lain sebagainya, didapatkan dari mana, ini masih proses pembuktian. Pembuktian ini adalah melalui proses yang saintifik, nanti kami terus berkoordinasi dengan PPATK terkait aliran-aliran dana,” ujarnya.

Selain penyokong dana, Polri juga masih mendalami kemungkinan adanya otak kerusuhan di balik tragedi tersebut.

“Untuk lebih jelas apakah ada mastermind atau pendana yang lainnya, semua masih dalam proses,” tandasnya.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

20110413t0900 pope john paul ii life 1185595

Pope John Paul II

"Perang adalah kekalahan bagi kemanusiaan."
Load More >