UPdates - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar memusnahkan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang hasil tangkapan, Kamis, 31 Juli 2025.
You may also like : Hampir 2 Tahun Menjabat, Kapolres Makassar Naik Pangkat Sebelum Promosi Jabatan
Kapolrestabes Kombes Pol Arya Perdana memimpin langsung giat pemusnahan yang dihadiri sejumlah pejabat dari instansi terkait di halaman Polrestabes Makassar.
You might be interested : 10 Anggota Geng Motor Asal Gowa Jadi Tersangka, Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari lima tersangka yang berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar. Barang tersebut terdiri dari 10 kilogram (kg) sabu, 2 kg ganja, dan 10.465 butir obat-obatan terlarang jenis pil mephedrone.
Perkiraan nilai ekonomis dari ketiga jenis narkotika tersebut adalah sebesar Rp16 miliar. Jika berhasil diedarkan, dapat merusak hingga 160.000 jiwa.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diuji oleh Tim Laboratorium Forensik. Selanjutnya, narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mobil incinerator.
Kombes Pol Arya Perdana menyatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut telah melewati proses penyidikan dan pengadilan. Hal itu juga sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.