UPdates—Presiden Prabowo Subianto memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan sejumlah menteri untuk membahas situasi keamanan terkini di Tanah Air pada Sabtu, 30 Agustus 2025.
You may also like : Peredaran Narkoba Banyak Dikendalikan darI Lapas, Kapolri Blak-blakan Sebut Dibantu Oknum Petugas
"Baru saja kita bersama Bapak Panglima dan juga beberapa menteri terkait, dipanggil oleh Bapak Presiden untuk melaksanakan evaluasi terkait dengan perkembangan situasi terkini," kata Jenderal Listyo Sigit kepada wartawan di Bogor sebagaimana dilansir keidenesia.tv, Sabtu, 30 Agustus 2025.
You might be interested : Tolak Potongan Biaya Aplikasi Ojek Online 30 Persen, Komisi V: Jangan Main-main
Jenderal Listyo Sigit mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo memerintahkan kepadanya dan Panglima TNI untuk menindak tegas pelaku demo ricuh dan anarkis.
"Tadi bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan panglima khusus terkait tindakan yang bersifat anarkis, kami TNI dan Polri diminta untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku," katanya.
Menurut Kapolri, penyampaian pendapat memang merupakan hak setiap warga dan dilindungi undang-undang. Akan tetapi, proses penyampaian pendapat harus memenuhi aturan yang berlaku.
"Jadi saya ingatkan terkait penyampaian pendapat, itu adalah hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang. Namun tentunya ada syarat-syarat di dalamnya. Antara lain harus memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan salah satunya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," jelasnya.
Unjuk rasa diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 9 tahun 1998 terkait Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun, Kapolri menilai aksi unjuk rasa yang terjadi belakangan ini di sejumlah wilayah cenderung tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan.
"Kalau kita melihat bahwa eskalasi yang terjadi dua hari ini kecenderungannya terjadi tindakan anarkis di beberapa wilayah,” ujarnya.
Ia merujuk pada sejumlah peristiwa pembakaran gedung, fasilitas umum, dan penyerangan terhadap markas kepolisian.
“Dan tindakan lain yang tentunya ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan cenderung kepada peristiwa pidana," tegasnya.
Dia mengingatkan, penyampaian pendapat harus memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Demo yang terjadi di sejumlah wilayah dipicu tewasnya driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan akibat tertabrak dan terlindas rantis Brimob pada Kamis malam lalu di sekitar gedung DPR RI.