Yaqut Cholil Qoumas (foto:IG@gusyaqut)

Praperadilan Yaqut Ditolak, Begini Reaksi KPK dan Kuasa Hukum Eks Menag

11 March 2026
Font +
Font -

UPdates—Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapannya sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

You may also like : dahnil wamen hajiSoal Haji, Wamen Dahnil Simanjuntak Singgung Bandit Melawan

Putusan tersebut dibacakan hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

You might be interested : prof denny indrayanaGubernur Kalsel Menang Praperadilan, Prof Denny Indrayana Prediksi KPK Siap Malu

"Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya,” kata Sulistyo saat membacakan amar putusan, Rabu 11 Maret 2026 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari RRI.co.id.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Yaqut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Majelis hakim menilai langkah KPK dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka telah sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi serta ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan.

Dengan putusan tersebut, seluruh petitum atau permohonan yang diajukan pihak Yaqut dalam praperadilan dinyatakan ditolak.

Menanggapi putusan itu, KPK menegaskan bahwa proses penegakan hukum yang mereka lakukan KPK memang sudah sesuai dengan prosedur.

“Pagi ini seluruh masyarakat Indonesia telah mendengarkan bersama putusan dari hakim praperadilan PN Jakarta Selatan. Dalam penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi ini telah sesuai dengan prosedur dan juga aspek formilnya,” kata Juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 11 Maret 2026.

Tim Biro Hukum KPK, Indah OS mengatakan, mereka menghormati putusan hakim dalam perkara praperadilan ini. Menurutnya, dalam amar putusan majelis hakim menyatakan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.

“Dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya. Kemudian, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya serta membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” ujarnya.

Indah OS mengatakan , dalam pertimbangannya majelis hakim menilai penetapan tersangka oleh KPK telah didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah.

Hal tersebut dinilai telah sesuai dengan ketentuan dalam putusan Mahkamah Konstitusi, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sementara itu, kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan memiliki catatan serius usai hakim tunggal menolak permohonan Praperadilan pihaknya untuk seluruhnya.

Mellisa mengatakan hakim hanya mempertimbangkan kuantitas alat bukti bukan kualitas dalam menjatuhkan putusan.

"Kami menghargai putusan tersebut. Tentu kami juga punya catatan serius tentang proses persidangan ini karena dari sekian banyak dalil yang kami sampaikan, ternyata dari hakim Praperadilan hanya melihat dari jumlah alat bukti yang sudah ada dua. Terkait dengan apakah berkualitas, apakah relevan, itu tidak dipertimbangkan sama sekali," ujar Mellisa di PN Jakarta Selatan, Rabu, 11 Maret sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia.

Ia menyayangkan hakim tidak membahas perihal kewenangan KPK dalam menetapkan tersangka. Menurut dia, putusan Praperadilan ini akan menjadi preseden tidak baik terhadap keberlakuan hukum acara pidana yang baru.

"Kami rasa ini menjadi sebuah preseden yang tidak baik terkait dengan keberlakuan KUHAP yang baru, KUHP yang baru, ada ketidakpastian hukum di sini. Tapi, apa pun itu, tentu seluruh proses hukum ke depan tetap akan kami lakukan," tandasnya.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

mustofa bisri

Achmad Mustofa Bisri

"Kerendahanmu tidak akan terangkat dengan merendahkan orang lain."
Load More >